KESATU.CO – BANDUNG, Agar pemenuhan kebutuhan energi listrik terpenuhi secara proporsional, optimal, dan tepat sasaran, berbagai upaya dilakukan dan diterapkan penerintah.
Melansir beberapa sumber, jurus terbaru, Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah segera menerapkan dan memberlakukan pola stratifikasi tarif listrik pada empat golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
“Dasar pemberlakuan stratifikasi itu yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024,” kata Jisman Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,
Jisman Hutajulu menegaskan, meski terjadi strattifikasi atau perubahan status golongan pelanggan PT PLN (Persero), tidak ada perubajan tarif tenaga listrik.
Lalu, empat golongan apa saja yang mengalami stratifikasi? Ini daftarnya
1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR)
Selama ini, golongan R-3 TR berdaya 6.600 Volt Ampere (VA)A-200 Kilo Volt Ampere (KVA). Setelah stratifikasi, mengalami perubahan golongan menjadi Tegangan Menengah (R-3/TM) berdaya melebihi 200 kVA.
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM)
Golongan tersebut, selama ini berdaya minimal 200 KVA. Pasca stratifikasi, mengalami perubajan golongan menjadk Tegangan Tinggi (B-3/TT) berdaya minimal 30.000 KVA
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM)
Baca Juga: Eng.. ing.. eng, Regulasi Baru OJK Segera Terbit: Suku Bunga Kredit Perbankan Konvensional
Saat ini, golongan tersebu berdaya melebihi 200 KVA. Namun, setelah adanya stratifikasi, golongannya berubah menjadi Tegangan Tinggi (T/TT) berdaya melebihi 30.000 KVA.
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM)
Ini adalah golongan berdaya melebiji 200 KVA. Akan tetapi, saat penerapan stratifikasi, golongannya terbagi dua. Pertama, golongan Tegangan Rendah (C/TR) berdaya maksimal 200 KVA. Kedua golongan Tegangan Tinggi (C/TT) berdaya minimal 30.000 KVA. (*)