KESATU.CO– SUKABUMI Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan dua instrumen kebijakan untuk menggenjot perekonomian sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah membuka ruang lebih luas bagi investasi dan bersamaan dengan itu menata ulang perusahaan daerah penyedia layanan air bersih.
Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Sukabumi Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Kedua Raperda itu yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Asep Japar menilai regulasi investasi diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kabupaten Sukabumi.
Namun, investasi yang dikejar pemerintah daerah bukan semata soal nilai modal yang masuk. Ada target yang lebih luas, yakni menciptakan lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan.
“Investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah,” kata Asep.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Sukabumi menegaskan bahwa kemudahan berusaha tidak hanya diberikan kepada investor bermodal besar.
Pelaku UMKM lokal juga harus memperoleh ruang untuk tumbuh dan mendapatkan perlindungan di tengah masuknya investasi.
Asep menekankan, aktivitas investasi juga harus tetap berada dalam koridor tata ruang dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Untuk memangkas hambatan berusaha, Pemkab Sukabumi akan memperkuat pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital.
Pemerintah daerah juga menyiapkan skema insentif bagi investor yang dinilai memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda menjadi langkah lain yang disiapkan Pemkab Sukabumi.
Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kemandirian finansial, memperkuat profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Meski didorong lebih profesional dari sisi pengelolaan bisnis, pemerintah daerah memastikan kepemilikannya tetap dominan.
Pemkab Sukabumi akan mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen. Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki kendali sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik perusahaan.
Bagi Pemkab Sukabumi, penguatan perusahaan daerah diharapkan tidak hanya berdampak pada kualitas layanan air bersih, tetapi juga membuka peluang kontribusi yang lebih besar terhadap PAD.
Asep berharap dua kebijakan tersebut dapat berjalan beriringan: investasi mendorong aktivitas ekonomi dan kesempatan kerja, sedangkan penguatan badan usaha daerah meningkatkan profesionalisme, pelayanan, dan kontribusi terhadap daerah.
“Harapannya, kedua kebijakan ini memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” ujarnya.
