KESATU.CO – BANDUNG, Sebenarnya, banyak peristiwa kecelakaan kereta yang bisa menjadi pembelajaran, yakni agar masyarakat lebih disiplin dan taat peraturan.
Selama beberapa hari terakhir, di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung terjadi sejumlah kecelakaan.
Hanya berselang hari, pada 16 November 2024 pukul 19.15 WIB, kembali terjadi kecelakaan kereta. Kali ini, lokasinya Kilo Meter (KM) 149+036 sinyal muka Stasiun Cimahi.
Korbannya adalah pria dan wanita tida beridentitas. Keduanya tersambar Argo Parahyangan PLB7045B.
Berdasarkan informasi PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, dalam peristiwa yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Cimahi bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cimahi dan Railfans Edan Sepur itu, sang pria mengalami luka-luka. Beruntung, sang wanita selamat.
Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, selain mengakibatkan adanya korban, efek peristiwa itu menyebabkan masinis Argo Parahyangan melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk mengecek kondisi kereta dan fasilitas lainnya.
“Adanya BLB itu pun menyebabkan dua rangkaian kereta Commuter Line Bandung Raya mengalami keterlambatan, masing-maing selama 10 menit dan 12 menit,” tandas Ayep Hanapi.
Yakni, sebut dia, Commuter Line Bandung Raya (PLB 346E) dan Commuter Line Bandung Raya (PLB 367E). Apabila termasuk Argo Parahyangan yang tertemper sejoli itu, lanjut Ayep Hanapi, tiga rangkaian kereta mengalami keterlambatan.
Total keterlambatan perjalanan kereta akibat peristiwa tersebut, ujar Ayep Hanapi, selama 28 menit.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon yang menyesali terjadinya peristiwa tersebut, kembali dan terus mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin serta mematuhi peraturan.
Di antaranya, mewanti-wanti masyarakat, khususnya para pengendara dan pejalan kaki agar tidak menerobos atau memaksa menyeberangi jalur kereta tatkala kereta melaju melintasi perlintasan sebidang.
Berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007, jelas Ayep Hanapi, masyarakat wajib memprioritaskan perjalanan kereta.
“Jadi, tegasnya, apa pun bentuknya, masyarakat tidak boleh beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta karena berpotensi mengganggu bahkan sangat berisiko, tidak hanya bagi keselamatan masyarakat, tetapi juga perjalanan kereta,” papar Ayep Hanapi.
Undang Undang itu pun, lanjutnya, secara tegas menetapkan sanksi bagi masyarakat yang beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta, termasuk menerobos perlintasan sebidang tatkala palang pintu menutup.
Sanksi itu, kata Ayep Hanapi, tercantum dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007. Bentuknya, tegas dia, pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. (*)
