KESATU.CO – BANDUNG, Mendisiplinkan masyarakat agar lebih taat dan patuh peraturan bukan perkara mudah. Terbukti, hingga saat ini, banyak masyarakat yang “hobi” melanggar aturan, termasuk regulasi perkeretaan.
Padahal, mengabaikan peraturan perkeretaan bisa berdampak sangat fatal. Maraknya kecelakaan kereta di banyak daerah menjadi bukti masih minimnya disiplin dan ketaatan masyarakat terhadap regulasi perkeretaan.
Lalu berapa banyak kasus kecelakaan kereta selama periode Januari-November 2024 karena perilaku masyarakat yang melanggar aturan perkeretaan?
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung. di wilayah kerjanya, periode Januari-November 2024, secara kumulatif, terjadi 61 kecelakaan kereta, baik pada perlintasan sebidang maupun areal sekitar jalur kereta.
Jumlah kecelakaan selama Januari-November 2024 itu, jelas Ayep Hanapi, sebanyak 18 kasus di antaranya, melibatkan kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.
Baca Juga: Persoalan Sampah Masih Rumit, Jurig Runtah Kasih Solusinya: Gunakan Insinerator
Akibatnya, kata Ayep Hanapi, sebanyak tujuh orang tewas dan delapan orang lainnya terluka.
Sebanyak 43 kasus kecelakaan lainnya, lanjut Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon tersebut, berupa tertempernya orang, baik pada perlintasan sebidang maupun areal sekitar jalur kereta.
Ke-43 kasus kecelakaan itu, sambung Ayep Hanapi, menyebabkan 31 orang tewas dan 12 orang terluka.
Ayep Hanapi berharap, banyaknya kasus kecelakaan kereta itu menjadi pelajaran dan pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin dan patuh peraturan perkeretaan, sehingga pada masa mendatang, peristiwa yang sama terminimalisir dan tidak lagi terulang.
(win)
