KESATUCO – Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Sukabumi Imam Sutrisno memastikan hanya pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada yang bisa melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan.
Meskipun, terdapat dua pasangan yang mendaftar sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi ke KPU, Selasa, 27 Agustus 2024 ini. Hal itu ialah pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada dan Mohamad Muraz – Andri Hamami.
“Calon pertama yang mendaftar ialah Achmad Fahmi-Dida Sembada telah memenuhi seluruh persyaratan kelengkapan administrasi. Sehingga, besok dapat melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi,” ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Daftar Ke KPU, Muraz-Andri Beberkan Visi-Misi
Sementara pasangan Mohamad Muraz-Andri Hamami belum bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Pasalnya, terdapat persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. Sehingga, menunggu kelengkapan administrasi.
“Untuk pasangan Mohamad Muraz- Andri Hamami ini, sudah memberikan kelengkapan administrasi. Namun, aada persyaratan dari empat partai pengusung yang belum lengkap. Persyaratan individu, semuanya sudah lengkap,” ucapnya.
Namun secara keseluruhan, proses pendaftaran calon peserta Pilkada Kota Sukabumi berjalan lancar. Di mana, seluruh kegiatannya dilakukan berdasarkan panduan undang-undang dan petunjuk teknis dari KPU RI.
Baca Juga: Bank BJB dan Bank SulutGo Jalin Kemesraan, Seperti. Bagaimana Bentuknya?
“Semua bakal calon kami perlakukan sama seusai juknis (petunjuk teknis). Meskipun sempat ada kendala jaringan untuk pendaftar pertama di sistem Silonnya, sehingga prosesnya dilakukan secara manual.Namun itu tidak mengurangi substansi dan esensi. Bahkan, rekan Bawaslu pun ikut mencermati dan sudah disetujuinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi Dikrilah mengatakan, pemenuhan kelengkapan persyaratan pencalonan harus dilengkapi sampai 29 Agustus 2024. Hal itu sesuai tahapan pencalonan peserta Pilkada yang dimulai sejak 27-29 Agustus 2024.
“Jadi kelengkapan harus dipenuhi di masa pendaftaran, bukan perbaikan. Hal itu termasuk kelengkapan yang harus dipenuhi partai pengusung Mohamad Muraz – Andri Hamami,” bebernya.
Baca Juga: Industri Halal Semakin Bergairah, Sebanyak Ini Nilai Perputaran Uangnya Versi OJK
Disinggung kekurangan kelengkapan persyaratan Mohamad Muraz-Andri Hamami, menurutnya empat partai pengusung belum menyerahkan form persetujuan dari tingkat pusat.
“PSI, Gelora, PBB, dan PKN form persetujuan DPP tingkat pusat untuk mengusung Mohamad Muraz-Andri Hamami belum ada,” terangnya.
Selain kedua pasangan bakal calon yang mendaftar hari ini, menurutnya masih ada satu lagi. Mereka adalah pasangan Ayep Zaki – Bobby Maulana.
Pasangan tersebut direncanakan akan mendaftar pada 29 Agustus 2024.
Baca Juga: OJK: Keuangan Syariah Tambah Gemuk, Asetnya Super Jumbo, Nilainya Lewati Level Rp2.000 Triliun
“Berdasarkan surat dari tim pemenangannya, ada satu pasangan lagi yang akan mendaftar ke KPU. Mereka adalah Ayep Zaki- Bobby Maulana. Direncanakan mereka akan mendaftar di 29 Agustus pukul 10.00 WIB,” pungkasnya.
