KESATUCO – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan komitmennya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia memastikan pengenaan BPHTB dilakukan sesuai ketentuan, yakni berdasarkan harga transaksi apabila nilainya di atas NJOP, dan mengacu NJOP apabila transaksi di bawahnya.
Hal itu disampaikan dalam Silaturahmi Pemerintah Kota Sukabumi bersama PPAT dan PPATS se-Kota Sukabumi di Balai Kota, Senin 9 Februari 2026.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perkuat Infrastruktur Publik
Menurut Ayep, kepatuhan terhadap nilai transaksi riil sangat penting untuk menjaga integritas penerimaan daerah.
Ia menilai, dengan proyeksi PDRB Kota Sukabumi tahun 2025 mencapai sekitar Rp17 triliun, potensi ekonomi daerah sebenarnya besar dan harus sejalan dengan peningkatan PAD.
“Saya ingin ada perubahan nyata. Pembangunan harus lahir dari kekuatan fiskal daerah sendiri, dari uang masyarakat melalui PAD,” ujarnya.
Baca Juga: Kadisdik Jabar Sampaikan Pesan Penting dari KDM, Ingin Seluruh Siswa Cinta Alam Sejak Dini
Ia menyebut sumber PAD berasal dari BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), retribusi daerah, opsen, reklame, dan instrumen sah lainnya. Pemkot juga telah mengirimkan surat kepada para pengusaha untuk melakukan normalisasi PBJT sesuai aturan.
Ayep menargetkan PAD Kota Sukabumi meningkat menjadi Rp491 miliar dan kembali naik menjadi Rp650 miliar pada 2026.
Optimalisasi penerimaan daerah, kata dia, berkaitan erat dengan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan fisik dan penanganan persoalan sosial.
Baca Juga: Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2026: Disdik Purwakarta Siapkan SDM Proktor dan Teknisi
Dari sisi kinerja, realisasi BPHTB tahun 2025 tercatat melampaui target. Dari target Rp15.007.475.043, terealisasi Rp15.968.752.027 atau 106 persen.
Sementara hingga 5 Februari 2026, realisasi BPHTB telah mencapai Rp1.403.279.521 dan menunjukkan tren positif sebagai penopang PAD Kota Sukabumi.
