KESATU.CO, PURWAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya memberhentikan oknum operator sekolah berinisal NS yang diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) disalah satu sekolah di Kabupaten Purwakarta.
Pemberhentian tersebut berdasarkan perintah langsung dari Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.
Pemberhentian NS pun langsung dilaksanakan oleh Disdik Purwakarta melalui surat penonaktifan yang diterbitkan oleh SDN 1 Sukasari, Kecamatan Sukasari, Purwakarta, pada 12 Juni 2025. Tempat NS bekerja.
Baca Juga: Rahasia Sukses Baker’s Gram, UMKM Binaan BRI yang Siap Guncang Pasar Global
Kepsek SDN 1 Sukasari Acep Muhyidin Faridi mengatakan, apa yang dilakukan oleh NS sebagai tenaga pendidik tentunya telah melanggar peraturan. Sehingga berdasarkan keputusan rapat pelaku secara resmi telah diberhentikan.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan dewan guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari, pada 12 Juni 2025. Tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami menyimpulkan telah melanggar peraturan,” ujar Acep saat dikonfirmasi, Tim kesatu.co, pada Sabtu 14 Juni 2025.
Oleh karena itu, sambung dia memaparkan, maka NS selaku oknum tenaga pendidik yang bertugas sebagai operator sekolah secara resmi diberhentikan.
“Maka terhitung sejak tanggal, 13 Juni 2025, NS dinyatakan diberhentikan,” katanya menyampaikan isi surat pemberhetian.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Plt Kadisdik Purwakarta, Sadiyah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Ervin Aulia Rachman, dia menyampaikan sebelum diberhentikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein meminta jajaran Disdik Purwakarta untuk memanggil pelaku NS. Pemanggilan NS ke Kantor Bupati Purwakarta, sambung dia, untuk dilakukan klarifikasi terkait masalah yang tengah dihadapi NS.
“Pelaku memang diberikan bantuan oleh Om Zein. Tapi bukan untuk dirinya pribadi, tapi untuk orang tua siswa,” katanya.
Baca Juga: Wagub Erwan Setiawan Bintangi Sinetron Preman Pensiun
Dia menambahkan, pelaku NS disinyalir melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tentang Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pendidikan dasar dan menengah, sedangkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 mengatur petunjuk pelaksanaan PIP untuk pendidikan dasar dan menengah. PIP adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Pak Bupati Om Zein langsung meminta kami Disdik Purwakarta untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dilingkungan pendidikan,” pungkasnya. ***
