KESATU.CO. SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mulai menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Penyusunan regulasi tata ruang ini dinilai penting untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan kawasan sekaligus memberikan kepastian ruang bagi masyarakat dan investor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, hingga saat ini baru tiga wilayah di Kabupaten Sukabumi yang telah memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat.
Kini, Pemkab Sukabumi menambah dua wilayah yang dinilai memiliki potensi pertumbuhan signifikan, yakni Cicurug dan Sukaraja.
“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade saat membuka FGD 1 RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar DPTR di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen penting dalam memetakan sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang.
Keberadaan RDTR juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi berbagai aktivitas pembangunan, termasuk investasi.
“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” katanya.
Pemilihan Cicurug dan Sukaraja sebagai wilayah penyusunan RDTR bukan tanpa alasan. Kedua kawasan tersebut dinilai memiliki posisi strategis dan berpotensi mengalami pertumbuhan cukup signifikan.
Cicurug menjadi salah satu perhatian karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan pembangunan yang pesat.
“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug,” ungkap Ade.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Sukabumi perlu menyiapkan tata ruang sejak dini. Dengan RDTR, perkembangan kawasan diharapkan tidak berlangsung tanpa arah, melainkan dapat dipetakan sesuai peruntukannya.
Mulai dari kawasan pertanian, industri, hingga permukiman akan menjadi bagian dari pemetaan tersebut.
” Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib. Seperti ruang pertanian, industri, hingga pemukiman,” ujarnya.
Ade menegaskan, penyusunan RDTR membutuhkan masukan dari seluruh pihak yang memahami kondisi wilayah secara langsung.
Karena itu, para camat, kepala desa, serta pemangku kepentingan lainnya diminta memberikan masukan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.
Masukan tersebut dinilai penting agar RDTR nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian dan pemanfaatan ruang.
Setelah penyusunan selesai, RDTR Cicurug dan Sukaraja nantinya akan disinkronkan dengan Online Single Submission (OSS).
Integrasi tersebut diharapkan semakin memperjelas tata ruang yang dapat dimanfaatkan investor sekaligus membantu proses perizinan usaha.
“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkas Ade.
