KESATUCO – DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD hingga disetujui dalam rapat paripurna, Rabu (11/3/2026).
Dua raperda yang disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu, pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga rampungnya dua regulasi tersebut.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Setujui Dua Raperda Prakarsa, Atur Kebakaran dan Jasa Lingkungan
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bapemperda dan Komisi II DPRD, serta kepada seluruh perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini,” ujar pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam penyelesaian pembahasan dua raperda yang dinilai strategis bagi daerah.
“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Mudik Idulfitri 2026, Ini Jalur Utama yang Diprediksi Macet
Menurutnya, dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, kedua raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum resmi diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.
“Selanjutnya tinggal menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua raperda ini dapat segera digunakan dan diimplementasikan,” tambahnya.
