KESATU.CO – BANDUNG, Ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membangun sistem perekonomian, khususnya, keuangan, bukan isapan jempol. Bahkan, OJK semakin garang.
Bukti terbaru, pada Desember 2024, OJK menghukum puluhan industri jasa keuangan (IJK), yang terdiri atas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2) Lending alias pinjaman online (pinjol), multifinance, dan modal ventura.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK periode Desember 2024 belum lama ini, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga (PMVL) Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengungkapkan, penetapan sanksi itu bagi 27 entitas Pinjol, 14 multifinance, dan delapan modal ventura.
“Penetapan sanksi itu karena 27 Pinjol, 14 multifinance, dan delapan modal ventura itu terindikasi melakukan pelanggaran dan berdasarkan pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan secara langsung,” papar Agusman.
Bentuk sanksi bagi puluhan IJK itu, ungkapnya, berupa 21 sanksi denda. Selain itu, lanjutnya, juga berupa 81 peringatan secara tertulis.
Agusman menjelaskan, pemberlakuan sanksi itu agar sistem keuangan nasional semakin sehat dan berdaya saing. Tidak itu saja, kata dia, juga upaya jajarannya melindungi konsumen.
Penerapan sanksi itu juga, tambahnya, sebagai upaya agar industri-industri sektor tersebut agar lebih bisa menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG).
Termasuk, imbuhnya, supaya para pelaku IJK pun mematuhi seluruh regulasi sehingga mampu berkinerja lebih optimal dan berdampak positif bagi perekonomian. (win/*)
