KESATU.CO, SUKABUMI – Bupati Sukabumi Asep Japar kembali mengukuhkan Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi setelah dinyatakan lolos evaluasi kinerja dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ditentukan berdasarkan capaian kinerja dan kebutuhan organisasi.
Pengukuhan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026), sekaligus dirangkaikan dengan pelantikan 95 pejabat fungsional. Mereka terdiri atas 18 ASN hasil perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional dan 77 ASN yang diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional.
“Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi,” kata Asep Japar.
Dalam arahannya, Asep Japar menegaskan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen menerapkan sistem merit dalam pembinaan ASN. Menurutnya, setiap aparatur memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan karier selama mampu menunjukkan prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja.
“Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja,” tegasnya.
Bupati juga mendorong pejabat fungsional yang baru dilantik agar terus meningkatkan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk melanjutkan studi ke jenjang magister maupun doktoral.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan aparatur yang profesional, berdaya saing, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Ia berharap seluruh ASN menjaga integritas dan nama baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan mengedepankan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
