KESATU.CO – Pesatnya perkembangan layanan keuangan digital membuka peluang sekaligus mengundang tantangan serius. OJK Jabar mencatat bahwa berbagai modus penipuan berbasis teknologi meningkat signifikan sepanjang 2025. Kondisi ini mendorong OJK memperkuat edukasi kepada masyarakat agar lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan digital.
Dalam presentasi resmi, OJK merinci sejumlah modus yang kini marak, mulai dari impersonation, phishing, hingga pemalsuan bukti transfer menggunakan teknologi kecerdasan buatan. “Pelaku kejahatan kini semakin canggih. Mereka memanfaatkan celah literasi digital masyarakat untuk melancarkan penipuan. Karena itu, kewaspadaan harus ditingkatkan,” jelas Kepala OJK, Darwisman Jumat (05/12/2025)
Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah fake SMS masking, yakni pesan singkat yang seakan dikirim oleh institusi resmi. Pelaku memanfaatkan teknologi BTS palsu untuk menipu masyarakat agar mengklik tautan berbahaya. Selain itu, investasi bodong berkedok crypto trading atau robot trading juga semakin banyak memakan korban.
OJK memberikan panduan agar masyarakat tidak mudah tergiur janji imbal hasil tinggi. Masyarakat harus memverifikasi legalitas di situs resmi OJK atau portal iasc.ojk.go.id, serta hanya menggunakan layanan keuangan yang berizin. “Jika penawaran keuntungan terlalu besar dan tidak masuk akal, hampir pasti itu penipuan,” tegasnya.
Baca Juga: OJK Dorong Masyarakat Berinvestasi Secara Aman dengan Memahami Risiko Sejak Awal
Darwisman juga menyoroti fenomena judi online yang terus meningkat. Judi daring bukan hanya merugikan secara moral, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi rumah tangga karena sifat kecanduannya yang merusak.
Dalam menghadapi ancaman keuangan digital, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga data pribadi, tidak memberikan OTP kepada siapa pun, dan segera melapor jika menjadi korban. Darwisman meyakini, literasi digital yang kuat adalah senjata utama dalam melindungi diri dari kerugian. “Teknologi tidak dapat dihentikan, tetapi risiko dapat dikendalikan jika masyarakat memiliki pemahaman yang memadai.”
