KESATUCO – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki akan mewajibkan seluruh pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu menurutnya demi keteraturan dan ketertiban dalam berusaha di Kota Sukabumi.
“Seluruhnya (pedagang) harus memiliki NIB,” ujarnya, Jumat, 4 April 2025.
Ketika proses perizinan telah ditempuh, para pedagang dipersilahkan berdagang di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Ayep Zaki Gaungkan Masyarakat Sehat, Ini Langkah Konkretnya.
“Setelah ada izin, mereka berhak berkegiatan atau beroperasi. Kalau yang tidak ada izin, tak diperbolehkan. Akan mengatur semuanya supaya teratur dan tertib,” ucapnya.
Berkaitan hal tersebut, di bulan ini akan mengassesment seluruh pelaku usaha di Kota Sukabumi.
Baik pedagang kaki lima ataupun yang lainnya di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Menggiurkannya Bisnis Bubur Ayam, Mau Mencoba?
“Termasuk jajajan di sekola. Di April ini kita akan assesment,” pungkasnya.
