KESATUCO – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar agenda rutin menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara pada tahun 2026, sebanyak 12 Raperda prioritas telah disiapkan untuk dibahas bersama DPRD.
Dari tujuh Perda yang telah ditetapkan, dua di antaranya dinilai strategis, yakni Perda Perseroan Daerah BPR Sukabumi serta Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Baca Juga: Sekda Sukabumi Tekankan Tiga Prinsip Utama kepada Pengurus UPZ Kecamatan
Selain itu, Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah dirampungkan.
Di awal 2025, turut disahkan Perda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2023 yang merupakan lanjutan pembahasan dari tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Febriansyah mengungkapkan, agenda Propemperda Tahun 2026 akan membahas 12 Raperda, terdiri atas 9 usulan eksekutif dan 3 usulan legislatif.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Harapkan DPD FKPQ Jadi Motor Penggerak Peradaban Qurani
“Salah satu Raperda prioritas pada 2026 adalah perubahan bentuk hukum PD Waluya dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda atau Perseroan,” ujarnya, Selasa 6 Januari 2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Sukabumi juga merencanakan penyertaan modal pada BPR Sukabumi sebagai bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUMD dan BLUD.
Untuk BUMD Pasar, penyertaan modal akan direalisasikan dalam bentuk aset lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor BPR di Jalan Surya Kencana.
Baca Juga: Tahun Baru, Pemdaprov Jabar Jaga Kekompakan dengan Unsur Legislatif
Selain itu, sejumlah Raperda perubahan turut masuk dalam agenda pembahasan, di antaranya Perubahan Barang Milik Daerah dan Perubahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Yudi memastikan seluruh naskah akademik dan kelengkapan administrasi telah dipersiapkan dan dianggarkan pada masing-masing SKPD pengusul.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 9 Perda yang dibahas, dengan satu Raperda, yakni penyertaan modal Bank BJB, ditarik karena tidak dilaksanakan pada 2026.
Sementara itu, tiga Raperda usulan DPRD meliputi:
Usulan Komisi I tentang Integritas dan Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan
Usulan Komisi II tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Usulan Komisi III tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan
Baca Juga: Pariwisata Mulai Bangkit, Wali Kota Bandung Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Atas 5 Persen
Melalui Propemperda ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
