KESATU.CO – BANDUNG, Dalam beberapa waktu terakhir, kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) -Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) menjadi sorotan publik tanah air.
Pasalnya, selama 2024, selusin atau 12 BPR-BPRS harus menghentikan kiprahnya. Izin operasional mereka dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kondisi keuangannya negatif akibat tata kelola yang buruk.
Melihat hal itu, OJK berkomitmen untuk memperluat dan menyehatkan BPR-BPRS yang masih berkiprah. Caranya, OJK menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 9/2024. Isinya tata kelola BPR-BPRS.
Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengemukakan, pihaknya menerbitkan POJK 9/2024 agar BPR-BPRS lebih berkembang dan berdaya saing.
Misinya, tutur mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar ini, menjadikan BPR-BPRS sebagai industri keuangan berintegritas, adaptif, dan kompeten.
Dia berpendapat, regulasi baru itu pun sebagai upaya jajarannya memperkuat BPR-BPRS agar bisa berkompetisi dan mengatasi berbagai tantangan serta dinamika.
Dian Ediana Rae melanjutkan, mayoritas, negatifnya kinerja BPR-BPRS terdapat pada sistem tata kelola.
Baca Juga: Ini Dia SUV Andalan Terbaru Hyundai: Magma GV60, Mengaspal Perdana di Mana?
Dian Ediana Rae mengatakan, secara umum, OJK 9/2024 yang berlaku 1 Juli 2024, mewajibkan BPR-BPRS mengimplementasikan tata kelola yang baik.
Misalnya, sahutnya, menyempurnakan dan memperkuat sejumlah aspek. Antara lain, pemilik saham, peran dan fungsi tugas direksi, komisaris serta komite.
“Lalu, pengaplikasian lainnya seperti kepatuhan,internal dan eksternal audit Kemudian, penerapan manajemen risiko. Termasuk menerapkan strategi anti-fraud,” urai Dian Ediana Rae.
Yang tidak kalah pentingnya, imbuh dia, yaitu berkaitan dengan adanya cara untuk menangani kemungkinan terjadinya conflict of interest.
“Sekaligus memperkuat integritas pelaporan, bertransformasi sistem teknologi,, dan menyusun perencanaan yang matang,” kata Dian Ediana Rae. (*)
