KESATU.CO – BANDUNG, Sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) memang termasuk elemen perekonomian yang krusial. Tidak heran, bagi industri perbankan, UMKM merupakan pasar yang seksi.
Pasalnya, banyak korporasi perbankan yang menggulirkan program pembiayaan atau kredit bagi UMKM. Sayangnya, beragam kendala yang dialami UMKM, semisal perkembangan bisnisnya.
Tentu saja, kondisi itu menyebabkan persoalan, terutama yang berkaitan dengan Non-Performing Loan (NPL).
Mengacu pada data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), rasio NPL sektor UMKM mengalami pergerakan negatif. Pada Juni 2024, rasio NPL UMKM berada pada posisi 4,04 persen.
Artinya, beban utang yang dipikul UMKM bernilai fantastis, yakni Rp59,52 triliun.
Beban utang UMKM tersebut lebih gemuk daripada periode Juni 2023. Kala itu, rasio NPL kredit UMKM pada level 3,7 persen atau setara dengan Rp51,46 triliun.
Lalu, seperti apa tanggapan perbankan soal melejitnya NPL kredit UMKM?
Baca Juga: Pasar Otomotif Semakin Marak, Hyundai Segera Aspalkan Produk Barunya: Creta N Line, Benarkah?
Melansir beberapa sumber, Yuddy Renaldi, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), berpendapat, bertambah gemuknya utang UMKM karena rasio UMKM yang bergerak negatif disebabkan terjadinya berbagai dinamika .
Selain itu, lanjut pria yang berposisi sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk (Perseroda) alias bank bjb ini, karakteristik bisnis UMKM yang fluktuatif pun termasuk faktor terjadinya pergerakan negatif rasio NPL kredit sektor tersebut.
Meski demikian, kata Yuddy Renaldi, UMKM tetaplah elemen penting perekonomian. Itu karena, sahutnya, UMKM memiliki ketangguhan yang melebihi sektor -sektor lainnya.
Yuddy Renaldi mengatakan, hal terpenting agar pembiayaan kepada sektor UMKM tidak terhambat karena rasio NPL yang bertambah yang perlu perbankan lakukan adalah penerapan prinsip kehati-hatian secara lebih optimal.
“Perbankan pun harus lebih selektif saat penyaluran pembiayaan agar rasio NPL tetap terjaga secara stabil dan tidak bertambah,” pungkas Yuddy Renaldi. (*)
