KESATU.CO – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong percepatan Transisi Energi Berkeadilan untuk pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih awal. Presiden Prabowo menegaskan komitmen Indonesia dengan mentargetkan pensiun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sepenuhnya. Komitmen ini perlu dibarengi dengan langkah stratejik yang dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai pihak. Sebagai organisasi yang merupakan wadah multi-pihak, METI berkomitmen untuk mendukung percepatan energi terbarukan melalui beberapa strategi.
“Kami memahami pensiun dini PLTU membutuhkan biaya besar serta harus dilakukan dengan stratejik untuk memastikan elektrifikasi untuk seluruh masyarakat Indonesia dapat tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu, METI mendorong percepatan energi terbarukan untuk memastikan transisi energi berkeadilan. Peran energi terbarukan untuk elektrifikasi secara adil di seluruh pelosok Indonesia perlu dengan serius didorong, baik melalui kebijakan maupun ekosistem usaha dan iklim investasi yang kondusif. Perpres 112 perlu penyesuaian, mekanisme pengadaan perlu disempurnakan, dipercepat dan dibuat lebih banyak dengan konsep supply create demand sehingga membuat kepastian bagi investor dan pemerintah. UU EBET harus segera diselesaikan. METI siap menjadi mitra pemerintah dan DPR ”, Zulfan Zahar, Ketua Umum METI menyampaikan dalam Bincang Energi dan Peluncuran METI Energi Muda, Jumat (30 Januari 2026).
Dalam sesi tersebut METI memaparkan beberapa strategi dan program utama METI untuk percepatan energi terbarukan. Target RUPTL 2025-2034 menetapkan target progresif dengan 75% dari penambahan kapasitas pembangkit listrik baru (sekitar 42 GW dari total 69,5 GW) berasal dari Energi Terbarukan.
Penguatan Kebijakan untuk Energi Terbarukan
Melalui Komite Energi Terbarukan METI berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi energi terbarukan untuk secara bersama-sama mendorong percepatan pengembangan dan investasi energi terbarukan. Dalam menjalankan peran ini, METI bersama asosiasi-asosiasi energi terbarukan telah memberikan masukan terhadap perubahan Perpres 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perbaikan mekanisme pengadaan PLN, dan masukan untuk RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU Ketenagalistrikan yang telah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR Komisi XII pada 1 Desember 2025.
Percepatan Investasi Energi Terbarukan
METI mengusung program “Access to Finance for Just Energy Transition (AFJET)” untuk mendorong penyediaan pendanaan untuk investasi bagi pembakit energi terbarukan melalui mekanisme dan platform pembiayaan yang tersedia. Dibutuhkan inovasi untuk memudahkan akses keuangan bagi proyek-proyek energi terbarukan. METI akan memfasilitasi dialog antara lembaga pembiayaan dengan pengembang energi terbarukan untuk merancang mekanisme pembiayaan yang inovatif serta mengatasi hambatan-hambatan pembiayaan.
Elektrifikasi Desa dan Pulau dengan 100% Energi Terbarukan
Melalui program “Desa/Pulau Mandiri Energi”, METI mempromosikan elektrifikasi dengan energi terbarukan di 10 desa dan pulau sampai tahun 2028. Salah satunya adalah Nusa Penida 100% Energi Terbarukan. METI akan memfasilitasi percepatan investasi untuk pengadaan pembangkit energi terbarukan sesuai potensi Nusa Penida, mendorong IPP dan EPC lokal sebagai penggerak energi terbarukan, mengadakan pusat pelatihan untuk peningkatan keterampilan SDM, dan memfasilitasi forum komunikasi untuk peningkatan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan.
Peta Jalan Pengembangan 100GW Energi Terbarukan
Mendukung program pemerintah 100GW Energi Terbarukan, METI bersama Asosiasi-asosiasi energi terbarukan dan pemangku kepentingan akan menyusun Peta Jalan 100GW Energi Terbarukan. Peta jalan ini nantinya akan menjadi referensi untuk pengembangan 100GW energi terbarukan, termasuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan serta penguatan kebijakan dan kerangka hukum yang diperlukan untuk merealisasikan 100GW energi terbarukan.
Mempromosikan Green Jobs di Sektor Energi Terbarukan
Transisi Energi Berkeadilan harus dapat memastikan keberlanjutan, inklusifitas, dan keadilan bagi seluruh masyarakat (no one left behind). Transisi energi seharusnya menciptakan peluang kerja hijau (Green Jobs). Perlu persiapan kapasitas sumber daya manusia sehingga transisi energi memberikan manfaat dan peluang serta meminimalisasi dampak transisi.
Forum Transisi Energi Berkeadilan
METI akan membentuk “Forum Transisi Energi Berkeadilan” sebagai wadah kolaborasi untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pengembangan dan investasi transisi energi serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan peran energi terbarukan dalam penyediaan energi yang berkelanjutan. Termasuk dalam hal ini adalah membawa wawasan bagaimana pembangkit energi terbarukan dapat berperan sebagai strategi mitigasi bencana, yang sangat relevan dengan situasi Indonesia saat ini serta Upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
TOPIK KHUSUS
METI Dukung Langkah Pemerintah Tertibkan Izin Lingkungan Bagi Perusahaan
METI mendukung langkah pemerintah Indonesia menertibkan izin pemanfaatan hutan dan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Januari 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk perlindungan lingkungan, sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission untuk pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau. Sebagai sektor hijau, energi terbarukan wajib mematuhi peraturan aspek-aspek lingkungan serta menerapkan praktik-praktik terbaik dalam usaha bisnis yang bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Dokumen lingkungan AMDAL atau UKL/UPL merupakan syarat utama dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) bagi perusahaan yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik. Selain itu, proyek-proyek pembangkitan diarahkan untuk mengimplementasikan asas-asas transisi energi berkeadilan. Hal ini sudah selayaknya menjadi persyaratan awal dan METI telah mengajukan aspek lingkungan ini sebagai bagian dari Peraturan Presiden No. 112 tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses pengajuan revisi.
Tentang METI
METI adalah organisasi yang merupakan wadah para pemangku kepentingan di sektor energi terbarukan. Berdiri tahun 1999, METI adalah wadah diskusi, aspirasi, dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang fokus pada pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Saat ini METI beranggotakan 1,800 anggota yang terdiri atas perusahaan, para pengusaha dan praktisi, akademisi, think tank, lembaga sosial masyarakat, para pakar dan pemerhati energi terbarukan.
Kepengurusan METI 2025-2028 dipimpin oleh Zulfan Zahar sebagai Ketua Umum, Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Dewan Penasihat, Wiluyo Kusdwiharto sebagai Ketua Dewan Pengawas, Herman Darnel Ibrahim sebagai Ketua Dewan Pakar, dan Suroso Isnandar sebagai Koordinator Komite Energi Terbarukan.
METI berkembang sesuai dengan kebutuhan terkini sektor energi terbarukan. METI hadir sebagai hub, fasilitator, dan clearing house bagi seluruh pemangku kepentingan. Melalui peran ini METI mendorong percepatan implementasi energi terbarukan dengan memfasilitasi penyelesaian kendala-kendala di lapangan serta memfasilitasi akses pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan. Sebagai organisasi terbesar di sektor energi terbarukan saat ini, METI mengambil peran strategis sebagai mitra pemerintah untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang efektif dalam mempercepat transisi energi berkeadilan.
Melalui delapan bidang kerja, METI menjalankan perannya dengan melaksanakan program kerja sesuai dengan Roadmap dan rencana strategis yang ditetapkan. METI pada kepengurusan 2025-2028 juga memulai beberapa gebrakan baru termasuk mengembangkan organisasi METI Wilayah di daerah-daerah berpotensi, membina dan memberdayakan generasi muda, mendorong iklim usaha sehat dan investasi energi terbarukan, menguatkan peran dalam mengembangkan kebijakan yang pro industri energi terbarukan, serta mengadakan METI Institute untuk mengembangkan riset dan inovasi-inovasi di bidang energi terbarukan.
Lingkup peran:
- Wadah multi-pemangku kepentingan
- Center of Excellence
- Mitra Pemerintah dan DPR
- Mengembangkan kompetensi sumber daya manusia
- Memberdayakan masyarakat
METI ENERGI MUDA
Sektor energi terbarukan harus berada di tangan para penerus bangsa. Tidak bisa lagi menunggu, sektor energi terbarukan harus diisi oleh para pemikir muda. METI Energi Muda mengundang teman muda yang agresif dan inovatif untuk menjadi pemimpin dan pelaku bukan hanya pengikut dan pengamat di sektor energi terbarukan. Pekerjaan rumah yang besar menanti METI Energi Muda untuk meningkatkan pemahaman, minat, dan peran stratejik Teman Muda dalam sektor energi terbarukan. Arah METI Energi Muda jelas, membawa teman muda dalam transisi energi berkeadilan secara langsung.
