KESATU.CO, PURWAKARTA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Purwakarta hingga kini berlangsung lancar, tertib, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta memastikan seluruh tahapan berjalan secara terstruktur sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pendaftaran dengan mudah, jelas, dan transparan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta sekaligus Ketua SPMB Kabupaten Purwakarta, Aries Rapelianto mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan agar seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta terus memastikan agar penyelenggaraan SPMB berjalan secara tertib administrasi dan memberikan kepastian bagi calon peserta didik maupun orang tua,” ujar Aries.
Menurutnya, dukungan sistem yang telah disiapkan membuat seluruh proses penerimaan berlangsung lebih efisien, transparan, dan mudah dipantau sesuai regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan SPMB berjalan lancar. Hingga saat ini belum ada hambatan yang signifikan di lapangan. Kami terus melakukan pemantauan agar proses penerimaan murid baru dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aries.
Aries mengungkapkan, kondisi daya tampung SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Purwakarta juga sangat memadai.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, total daya tampung SMP mencapai 17.724, daya tampung MTs. 5.152 (sumber Kemenag) lulusan MI dan SD 18.841.
Dengan demikian, tersedia kuota SMP dan MTs sebesar 4.035 kursi, sehingga seluruh lulusan SD dan MI dipastikan memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP maupun MTs.
“Kami memastikan seluruh lulusan SD dan MI dapat tertampung di SMP maupun MTs. Kapasitas yang tersedia masih lebih besar dibandingkan jumlah lulusan tahun ini, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Aries.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak cemas apabila belum diterima pada jalur pendaftaran tertentu.
Aries menjelaskan, peserta yang belum lolos melalui jalur afirmasi, mutasi, maupun prestasi masih dapat mengikuti seleksi melalui jalur domisili yang memperoleh alokasi kuota terbesar, yakni 50 persen dari total daya tampung.
Apabila masih belum diterima melalui jalur domisili, sistem akan secara otomatis menyalurkan calon murid ke sekolah terdekat yang masih memiliki kapasitas.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan layanan pendidikan. Sistem akan membantu menempatkan calon murid ke sekolah yang masih memiliki kapasitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, peserta yang merasa hasil penyaluran belum sesuai dengan harapan tetap memiliki kesempatan memilih sekolah lain yang masih memiliki kursi kosong setelah seluruh tahapan SPMB selesai dilaksanakan.
Dalam pelaksanaannya, SPMB Kabupaten Purwakarta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Regulasi tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 400.3.1/618-Disdik/2026.
Aries mengatakan seluruh tahapan SPMB telah disusun secara berjenjang agar proses penerimaan berlangsung tertib, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan pada 9–10 Juni 2026, jalur mutasi 11–12 Juni 2026, jalur prestasi 17–19 Juni 2026, jalur domisili 22–29 Juni 2026, sedangkan jalur mandiri sekolah swasta dibuka sejak 9–29 Juni 2026.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan SPMB yang bersih, transparan, dan akuntabel. Semua calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Aries.
Ia juga mengingatkan seluruh calon peserta didik dan orang tua untuk mengikuti proses pendaftaran secara jujur serta tidak melakukan manipulasi data maupun dokumen.
“Jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pembatalan status sebagai peserta didik. Integritas dan kejujuran menjadi kunci utama dalam pelaksanaan SPMB,” pungkasnya.
Secara umum, pelaksanaan SPMB Kabupaten Purwakarta Tahun Ajaran 2026/2027 mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menghadirkan layanan pendidikan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Dengan daya tampung yang memadai serta sistem penyaluran yang telah disiapkan, seluruh lulusan SD dan MI diharapkan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah pertama tanpa kendala.***
