KESATU.CO, PURWAKARTA – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan, serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Pemkan Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), secara khusus melakukan monitoring sekaligus penertiban 11 bangunan liar di wilayah Kecamatan Wanayasa.
Baca Juga: Cipanas Jadi Pilar Transisi Energi Nasional dan Pendorong Ekonomi Lokal
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein melalui Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan, bangunan yang dibongkar berada di Kampung Rancadarah, Kecamatan Wanayasa. Seluruh bangunan tersebut sudah tidak produktif, terbengkalai, dan dinilai mengganggu keindahan kawasan.
“Jumlah bangunan yang kami tertibkan ada delapan unit semi permanen dan tiga jongko bambu. Semuanya sudah tidak digunakan lagi dan kondisinya kumuh,” kata Teguh, kepada awak media.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Solusi Agar TPS Cibaduyut tak Ganggu Kenyamanan Pesantren
Sebelum dilakukan penertiban, kata Teguh, pihak pemerintah sudah melakukan pemberitahuan melalui jajaran kecamatan setempat. Lalu, untuk pemilik yang tidak dapat dihubungi, Satpol-PP berkoordinasi dengan Perhutani selaku pemilik lahan.
Dia menegaskan, penertiban ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, nyaman, dan indah di kawasan Wanayasa.
Baca Juga: Usai Kunjungi Desa Adat di Bali, Begini Harapan Untuk Kota Sukabumi
“Kami bersama Perhutani dan unsur Kecamatan Wanayasa melakukan penertiban secara bertahap. Ke depan akan dipasang spanduk atau plang di beberapa titik sebagai imbauan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut,” pungkasnya. ***
