KESATU.CO – BANDUNG, Melayani konsumen sekaligus memenuhi kebutuhan transportasi pada periode peak season, seperti Natal-Tahun Baru (Nataru) merupakan hal krusial bagi setiap korporasi public services, seperti halnya PT Garuda Indonesia Tbk (Persero).
Informasinya, menjelang Nataru 2024-2025, maskapai Merah Putih itu memperkuat armadanya. Caranya, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) menghadirkan sekitar 3-4 unit pesawat.
Kepada media di kawasan Bandar Udara (Bandara) Internasional Seokarno-Hatta, Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), mengungkapkan, pihaknya menghadirkan beberapa pesawat itu dari dua titik.
“Yakni, satu unit dari Libanon. Sekitar 2-3 unit lainnya kami hadirkan dari Alice, sebuah titik penyimpanan di Australia,” ungkap Irfan Setiaputra.
Namun, lanjut dia, pihaknya menghadirkan pesawat -pesawat itu bukan secara pembelian, melainkan melalui skema lease atau sewa kepada pihak ketiga.
Rencana penyewaan pesawat -pesawat itu, lanjut Irfan Setiaputra, untuk memperkuat armadanya sehingga kebutuhan transportasi pada periode Nataru 2024-2025 terpenuhi.
Baca Juga: 195 Lokasi di 154 Desa Se-Purwakarta Sudah Dapat Pengobatan Gratis Calon Bupati No 1 Om Zein
Seiring dengan segera mengangkasanya armada baru itu, Irfan Setiaputra menyatakan, kini, pihaknya memiliki armada yang lebih banyak.
Pada Oktober 2024, tutur dia, pihaknya memiliki 96 unit pesawat yang aktif melayani berbagai rute penerbangan.
Ke-96 unit pesawat itu, jelas dia, terdiri atas 56 unit yang pihaknya operasikan. Sisanya, sambung dia, diaktifkan anak usahanya, PT Citilink Indonesia
Bicara soal kinerja bisnis, Irfan Setiaputra mengatakan, pada bulan kesepuluh tahun ini, pihaknya membukukan net income bernilai 18,11 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp284 miliar.
Nominal itu terkoreksi atau jauh lebih kecil daripada perolehan net income periode sama tahun sebelumnya yakni 82,86 juta dolar AS atau sekitar Rp1,29 triliun.
Irfan Setiaputra berdalih, kinerja negatif itu disebabkan beberapa faktor. Antara lain, sebut dia, berubahnya implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 menjadi PSAK 107.
“PSAK 73 berisi tentang pengaturan standardisasi pembukuan sewa dalam beban biaya operasional. Sedangkan PSAK 107 mengatur standardisasi akuntasi akad sertifikasi pembiayaan perbankan syariah dan institusi keuangan lainnya,” papar dia. (*)
–
