KESATUCO – Keluhan soal pengelolaan sampah dan lambannya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat dalam reses Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PKS, Ahmad Farid, di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.
Dalam kegiatan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 itu, warga menyampaikan keresahan terkait penanganan sampah di lingkungan serta kendala administrasi pertanahan yang dinilai masih memakan waktu cukup lama.
Ahmad Farid mengatakan, meskipun dirinya bertugas di Komisi I DPRD Kota Sukabumi yang tidak membidangi langsung urusan persampahan, persoalan sampah tetap menjadi tanggung jawab bersama karena berdampak luas terhadap masyarakat.
Baca Juga: Ahmad Firdaus Resmi Pimpin GP Ansor Kabupaten Sukabumi
“Isu sampah ini sedang menjadi sorotan. Tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, masyarakat juga harus mulai dari rumah untuk mengelola sampah dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keberadaan TPS3R di RW 17 Kelurahan Cisarua yang mulai kembali diaktifkan oleh pihak kecamatan. Menurutnya, fasilitas tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis lingkungan.
“Mudah-mudahan TPS3R bisa berjalan optimal dan benar-benar membantu mengurangi persoalan sampah di wilayah ini,” katanya.
Baca Juga: Bobby Maulana Tegaskan Pendidikan Jadi Pilar Pembangunan Kota Sukabumi 2027
Selain sampah, isu pertanahan menjadi perhatian serius dalam dialog bersama warga. Untuk memberikan pemahaman langsung, Farid menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Sukabumi agar masyarakat bisa berkonsultasi terkait legalitas hak atas tanah.
Menurut Farid, edukasi pertanahan penting agar warga tidak salah prosedur dan terhindar dari praktik percaloan.
“PTSL itu program gratis. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Kami juga menjalankan fungsi pengawasan agar pelayanan berjalan baik,” tegasnya.
Baca Juga: Social Volunteering Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UMB Edukasi Remaja Hindari FOMO Secara Sehat
Sejumlah warga mengeluhkan lamanya proses administrasi PTSL yang harus melalui tahapan di kelurahan sebelum diproses lebih lanjut.
Aspirasi tersebut, kata Farid, akan menjadi bahan evaluasi dan pengingat bagi instansi terkait agar pelayanan publik semakin optimal.
“Melalui reses ini, saya muncul kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap administrasi pertanahan, demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan yang lebih transparan di Kota Sukabumi,” pungkasnya.
