KESATU.CO – Perubahan regulasi cagar budaya di Kota Bandung tengah menuai perhatian serius dari berbagai kalangan. Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Meski bertujuan memperbaharui kerangka hukum, Perda baru ini justru menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib 1.770 obyek cagar budaya yang sebelumnya dilindungi.
Salah satu sorotan utama adalah ketiadaan lampiran daftar cagar budaya dalam Perda yang baru disahkan. Ini berarti, bangunan, struktur, situs, dan kawasan bersejarah yang selama ini dilindungi oleh Perda lama, kini kehilangan status hukum yang menjamin keberadaannya.
Dr. Ir. Sugiri Kustedja, M.T,, arsitek sekaligus dosen arsitektur Universitas Kristen Maranatha, menilai langkah ini sebagai bentuk kemunduran dalam pelestarian sejarah kota. Ia menyebut, daftar 1.770 obyek tersebut disusun dengan cermat dan melibatkan banyak pakar sejak tahun 2009.
“Perda baru ini membatalkan Perda lama tanpa kejelasan tentang daftar pengganti. Tanpa perlindungan hukum, bangunan-bangunan tersebut kini berada dalam posisi rawan untuk dibongkar atau dialihfungsikan,” ujarnya.
Sugiri juga mengingatkan bahwa proses penyusunan daftar tersebut melibatkan para ahli warisan budaya dan sejarah yang kini sebagian besar telah tiada. Jika harus memulai pendataan dari awal, maka bukan hanya membutuhkan waktu yang lama, tetapi juga berisiko kehilangan akurasi sejarah yang telah dikumpulkan puluhan tahun.
Senada dengan itu, Frances Affandi, warga Dago Pojok yang aktif dalam komunitas Bandung Heritage, mempertanyakan urgensi dan proses revisi Perda tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya pelibatan masyarakat maupun komunitas pemerhati sejarah dalam proses penyusunan regulasi baru.
“Ini bukan hanya masalah hukum, tapi masalah identitas kota. Selama ini kami mendampingi warga menjaga rumah dan kawasan cagar budaya. Tapi ketika payung hukumnya dicabut tanpa transisi yang jelas, perlindungan itu menguap,” kata Frances.
Ia menambahkan, Perda No. 7 Tahun 2018 telah menjadi salah satu peraturan daerah cagar budaya yang dijadikan rujukan oleh kota-kota lain di Indonesia. “Waktu lima tahun kami dedikasikan untuk menyusun Perda tersebut. Karena kami percaya, sejarah Bandung harus dijaga melalui regulasi yang tegas,” ujarnya.
Lebih jauh, hilangnya status hukum dari daftar obyek cagar budaya juga dinilai berdampak pada sektor pariwisata. Identitas Bandung sebagai kota dengan warisan arsitektur art deco dan kolonial yang kuat bisa tergerus jika bangunan-bangunan ikonik tersebut tidak lagi memiliki perlindungan hukum.
Dari sisi tata kelola, komunitas pemerhati budaya mendesak agar pemerintah kota dan DPRD segera memberikan penjelasan mengenai transisi perlindungan cagar budaya pasca perubahan Perda ini. Mereka meminta agar daftar lama tetap diakui dan digunakan sementara hingga daftar baru disusun secara menyeluruh.
“Kalau sekarang kosong, artinya celah hukum terbuka. Bangunan bisa diubah atau dibongkar, dan pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada legal standing,” tegas Sugiri.
Mereka juga menilai bahwa proses penelitian ulang terhadap ribuan obyek cagar budaya bukan pekerjaan ringan. Selain memerlukan tenaga ahli lintas disiplin, proses ini juga membutuhkan pendanaan yang besar dan waktu yang panjang. Sayangnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai alokasi anggaran maupun tahapan kerja untuk menyusun ulang daftar tersebut.
Komunitas juga menyerukan kepada pemerintah kota agar menerapkan moratorium terhadap seluruh tindakan fisik atau administratif yang dapat berdampak pada bangunan bersejarah, hingga daftar baru secara resmi ditetapkan.
Dengan kekayaan sejarah, arsitektur, dan nilai budaya yang dimiliki, Bandung bukan hanya sekadar kota metropolitan, tetapi juga pusat warisan sejarah nasional. Perubahan Perda yang menyangkut warisan kota harus dijalankan secara hati-hati dan terbuka, agar tidak mengorbankan kekayaan sejarah yang telah dijaga selama puluhan tahun.
Kini masyarakat berharap, perubahan regulasi ini bukan menjadi awal dari hilangnya jejak sejarah Bandung, melainkan momentum untuk memperkuat kembali komitmen kota terhadap pelestarian cagar budaya—dengan partisipasi publik dan transparansi yang lebih baik.
