KESATU.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan memberlakukan moratorium penebangan hutan di kawasan yang berisiko menimbulkan bencana.
Kebijakan penghentian sementara penebangan ini tengah disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kondisi hutan di Jabar semakin memprihatinkan sehingga langkah perlindungan mendesak dilakukan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Instruksikan Seluruh Pemda di Jabar Galang Bantuan Banjir Sumatra
“Pemprov Jawa Barat akan segera membuat moratorium larangan penebangan areal hutan yang memiliki potensi terjadinya musibah. Moratorium akan disiapkan dan secepatnya diluncurkan,” ujar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, Selasa (2/12/2025).
Data menunjukkan hanya 20 persen hutan di Jawa Barat yang masih benar-benar utuh, sementara 80 persen sisanya sudah rusak.
Baca Juga: SMK Go Global, Jabar Cetak Talenta Pasar Kerja Internasional
Kondisi tersebut membuat kebijakan moratorium penebangan hutan di tanah Pasundan ini menjadi sangat mendesak untuk mencegah bencana lingkungan.
KDM menegaskan melindungi pohon jauh lebih penting daripada menanam.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Kepala Desa Buktikan Jabar Istimewa Lewat Aksi Nyata
Menurut dia, menanam 1.000 pohon belum tentu tumbuh menjadi 100 pohon, tetapi menebang 1.000 pohon sudah pasti menghilangkan banyak manfaat bagi lingkungan.
“Kita tinggal di bumi, jadi bumi ini harus kita rawat dan jaga, bukan kita rusak,” tegasnya.
Selain moratorium penebangan hutan, Pemprov Jabar juga berencana menggerakkan warga mengelola 1-2 hektare hutan dengan menanam dan merawat pohon hingga tumbuh kuat.
Dedi Mulyadii mengatakan warga yang terlibat akan mendapatkan upah harian standar Rp50.000.
Program ini dirancang agar masyarakat bisa ikut menjaga lingkungan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
Jenis pohon yang ditanam merupakan kombinasi antara pohon hutan yang tidak bisa ditebang seperti jamuju dan tanjung, serta pohon produktif seperti petai, jengkol, dan nangka.
Pemprov Jabar akan berdiskusi dengan Perhutani untuk memastikan luas lahan kosong yang bisa dikelola dalam program pelestarian hutan ini.***
