KESATU.CO – Lonjakan kejahatan keuangan digital mendorong OJK dan lembaga terkait memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan pendirian Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Upaya ini menjadi langkah strategis dalam memerangi penipuan finansial yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
Dalam paparannya, OJK Jabar menjelaskan bahwa IASC merupakan pusat koordinasi nasional yang bertugas mempercepat penanganan laporan scam. Forum ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri jasa keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya. “Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditindak secara cepat dan efektif, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Kepala OJK, Darwisman, Jumat (05/12/2025)
Satgas PASTI juga memainkan peran penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri layanan ilegal, baik pinjaman daring, investasi palsu, maupun penipuan berbasis sosial media. Dengan semakin beragamnya modus penipuan, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk meminimalkan korban.
OJK menyampaikan bahwa masyarakat harus aktif melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi seperti iasc.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi Satgas PASTI untuk melakukan pemblokiran situs, penindakan, hingga proses hukum lebih lanjut.
Upaya penguatan regulasi juga terus dilakukan, termasuk peningkatan standar perlindungan konsumen pada perusahaan fintech legal, pengetatan aturan akses data pribadi, dan pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi menimbulkan risiko.
Melalui Satgas PASTI dan IASC, OJK berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dan memiliki akses pada layanan keuangan yang sehat. “Kami ingin memastikan bahwa ruang digital Indonesia bukan hanya maju, tetapi juga aman bagi seluruh masyarakat,” tambah OJK.
Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan keamanan konsumen.
