KESATUCO – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sukabumi direncakan akan diangkat pada April 2025 ini. Terutama bagi PPPK yang berhasil lolos pada tahap I 2024.
Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah mengatakan, pelantikan PPPK di Kota Sukabumi lebih cepat daripada penentuan pemerintah pusat yang selambat-lambatnya pada Oktober 2025.
Sehingga pada April ini direncakan akan diselesaikan.
Baca Juga: Awas Tipu-tipu Saat Lebaran, BRI Bagikan Tips Terhindar dari Kejahatan Siber
“Daerah diberikan kesempatan sesuai kemampuan dan kesiapan. Kota Sukabumi bisa lebih cepat pada 1 April 2025,” ujarnya.
Berkaitan hal tersebut, PPPK yang lolos pada tahap I sudah bisa bekerja pada April ini. Namun dalam memperlancar proses tersebut, sejumlah dokumen tengah disiapkan.
“Ketika semuanya selesai, PPPK ini efektif bekerja di unit masing-masing pada April 2025,” ucapnya.
Direncakan dokumen tersebut akan ditandantangani Wali Kota pada 14 April mendatang, atau setelah libur lebaran.
Dokumen yang disiapkan ialah SK pengankatan dan perjanjian kerja.
“Secara bertahap ditandatangani oleh PPPK dan nanti setelahnya wali kota akan menandatanganinya,” ungkapnya.
Baca Juga: Peduli Ekosistem Laut, BRI Transplantasi Karang di Perairan Gili Matra Lombok
Perwakilan Forum Calon PPPK Kota Sukabumi 2024 Deni Anawidjaya berharap, semuanya dapat berjalan lancar.
Apalagi, dirinya ingin segera diangkat atau dilantik. Pasalnya sudah menjalankan tahapan diumumkan kelulusan.
“Semoga tahapan ini berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
