KESATU.CO – BANDUNG, Hingga kini, pemerintah sangat serius memerangi dan memberangus beragam aktivitas ilegal, yang merugikan masyarakat. Di antaranya, perjudian online.
Karena itu, melalui lembaga-lembaga dan institusi-institusinya, pemerintah melakukan beragam cara membasmi perjudian online.
Berbekal hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin menunjukkan kegarangannya membasmi perjudian online.
Satu buktinya, OJK gencar membekukan dan memblomor rekening-rekening perbankan yang terindikasi aktivitas perjudian online.
Kepada media, dalam jumpa pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK periode Desember 2024 yang berlangsung 7 Januari 2025, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan, pemblokiran 8.500 nomor rekening perbankan yang terindikasi perjudian online hingga November 2024 menjadi bukti berapa serius pihaknya memerangi aktivitas ilegal tersebut
“Yang menjadi dasar kami memblokir 8.500 rekening perbankan tersebut yaitu data Kemenkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital),” tandas Dian Ediana Rae.
Pertimbangan lain pemblokiran ke-8.500 nomor rekening perbankan itu, lanjut mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Kabar ini, juga perjudian online bisa berefek buruk pada perekonomian.
Berdasarkan data dan informasi Kemenkomdigi, lanjut pria berkaca mata tersebut, pihaknya meminta perbankan menutup atau memblokir nomor rekening yang terindikasi perjudian online.
Baca Juga: Selama Nataru, Jutaan Orang Pelesir Pakai Commuter Line dan Kereta Jarak Jauh, Simak Keterangan KAI
Patokannya, jelas dia, yakni sesuai Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pemilik nomor rekening. Selain itu, sahut dia, menerapkan pola Enhanced Due Diligence (EDD).
Senagai upaya antisipasi dan mitigasinya, sambung Dian Ediana Rae, bersama perbankan, pihaknya pun berdiskusi dan berbagi informasi tentang tolol ukur pendeteksian awal apda rekening-rekening terindikasi aktivitas perjudian online.
“Misalnya, berupa transaksi yang mungkin atau dugaannya berkaitan dengan perjudian online,” ujannya.
Melalui upaya-upaya itu, tegas Dian Ediana Rae, pihaknya ingin perbankan-perbankan punya sensivitas yang lebih peka untuk mengidentifikasi dan memitigasi transaksi yang dugaannya berkaitan dengan perjudian online. Termasuk, sambung dia, menunjukkan ketegasannya melalui pemblokiran dan pembekuan rekening.
Dian Ediana Rae menambahkan, upaya pemberangusan perjudian online berikutnya yaitu bersama perbankan, jajarannya tetap fokus memonitor nomor-nomor rekening pasif alias dormant
Selain itu, ungkap dia, pihaknya juga menerbitkan dan memberlakukan beberapa regulasi berkaitan dengan aktivitas perbankan.
Misalnya, beber dia, mengaktifkan Peraturan OJK (POJK) 26/2024 soal ekstensifikasi aktivitas bisnis perbankan.
Regulasi lainnya, kata Dian Ediana Rae, memberlakukan POJK 30/2024 soal konglomerasi keuangan dan holding company konglomerasi keuangan.
“Ada juga POJK 31/2024 yang menjelaskan instruksi tertulis. Termasuk mengaktifkan POJK 44/2024 yang berisi tentang rahasia perbankan,” tutup Dian Ediana Rae. (win)
