KESATU.CO – BANDUNG, Sebenarnya, dalam berbagai sektor, pemerintah menerbitkan dan memberlakukan berbagai regulasi beserta sanksi-sanksinya.
Bagitu pula dengan sektor transportasi massal, khususnya perkeretaan. Sayangnya, hingga kini, masih banyak oknum masyarakat yang seolah-olah tidak peduli, bahkan tetap bertingkah melanggar peraturan. Misalnya, melempari kereta dengan batu.
Masih terjadinya fenomena pelemparan baru terhadap kereta menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
Sejatinya, berkali-kali, PT KAI (Persero) mengingatkan dan mewanti-wanti masyarakat supaya mematuhi peraturan perkeretaan.
“Kami sangat menysealkan adanya sikap segelintir oknum masyarakat yang masih melemparkan batu pada kereta. Selain melanggar regulasi, pelemparan batu bisa berakibat fatal bagi perjalanan kereta,” tandas Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Pasalnya, ungkap Ayep Hanapi, selama 2024, di wilayah kerjanya, terjadi sebanyak 12 kasus pelemparan batu.
Tentunya, lanjut Ayep Hanapi, bagi perjalanan kereta, aksi pelemparan batu tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi mencederai penumpang. Tidak tertutup kemungkinan, lanjut Ayep Hanapi, dampaknya lebih fatal lagi, seperti kecelakaan kereta.
Aksi pelemparan batu yang terbaru, tuturnya, terjadi pada 13 Oktober 2024 . Adalah Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo) yang menjadi sasaran pelemparan.
Lokasinya, sahut mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini, yakni petak jalan Stasiun Bumiwaluya-Warung Bandrek.
Pelemparan batu itu, lanjut Ayep Hanapi, mengenai bagian kanan pintu bordes (persambungan antar-kereta) kereta ekonomi 3 K300927.
Walau demikian, Ayep Hanapi bersyukur tidak ada korban akibat aksi pelemparan batu tersebut.
Karena itu, tegas Ayep Hanapi, pihaknya tidak sungkan bersikap tegas kepada siapa pun yang melakukan berbagai aksi berbahaya dan berpotensi mengganggu serta membahayakan perjalanan kereta.
Bentuk sikap tegas itu, ungkap Ayep Hanapi, melalui proses hukum.
Ayep Hanapi menyampaikan, ada sanksi yang menanti para oknum pelemparan batu. Bab VII Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa siapa pun yang seara sengaja berperilaku mengganggu dan berpotensi membahayakan sistem transportasi publik, sanksinya berupa pidana penjara selama 15 tahun
Sedangkan berdasarkan Ayat 2 Bab VII KUHP, tambah Ayep Hanapi, apabila aksi yang mengganggu dan membahayakan sistem transportasi publik itu menyebabkan adanya korban tewas, sanksinya lebih berat. “Yaitu pidana berupa penjara selama 20 tahun,” tukasnya.
Regulasi soal perkeretaan juga tercantum dalam Undang Undang (UU) 23/2007. Yakni, sebutnya, pelarangan melakukan perusakan atau hal- hal yang menyebabkan kerusakan seluruh fasilitas perkeretaan.
Agar aksi vandalisme perkeretaan terantisipasi dan termininalisir, kata Ayep Hanapi, pihaknya terus menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan perjalanan kereta. (*)
