KESATU.CO – Majelis Musyawarah Sunda (MMS) adalah sebuah forum yang dibentuk sebagai wadah musyawarah bagi masyarakat Sunda dalam kerangka kesundaan, kebangsaan, dan kenegaraan. MMS berkomitmen untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan masyarakat Sunda dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
MMS dideklarasikan pada 8 Juli 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, dengan dihadiri oleh ratusan tokoh Sunda. Forum ini terdiri dari tiga elemen utama: pinisepuh (tetua adat), forum pakar, dan badan pekerja.
Dindin S. Maolani, Advokat Senior yang juga penggerak Majelis Masyarakat Sunda (MMS) merasa prihatin dan dirinya pun mengungkapkan bahwa,”Saya memperhatikan sekali terkait dengan kasus Kebun Binatang yang bersengketa cukup lama. Saking cukup lamanya, kami baru mendengar ada korban dari kasus ini yaitu Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari ditahan oleh pihak yang berwajib. Menurut saya, kasus ini lebih banyak nuansa ke perdatanya yang menyinggung hal yakni status tanah Kebun Binatang di sini.”
“Sebagai informasi, masalah tanah di sini tidak ada yang memiliki sebenarnya karena perlu diketahui bahwa tanah Kebun Binatang Bandung ini ada sejak tahun 1933 dimana pada saat itu kepemilikannya adalah orang Belanda, Hoogland pecinta satwa dan juga orang pribumi dan salah satunya adalah R.Ema Bratakoesoema,” tutur Dindin, Senin (17 Februari 2025).
Dindin pun menerangkan bahwa dari perjalanan Hoogland dan Raden Ema dahulu, maka pengurusan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung selanjutnya beralih kepada pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yakni Kang Romly (alm) hingga sekarang terus berjalan ke pengurus yayasannya yakni Bisma.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebetulnya Yayasan Margasatwa berhak memiliki tanah ini yaitu dengan catatan harus mengajukan hak kepemilikannya. Dan apabila Yayasan belum mengajukan hak tersebut, hal ini tidak menjadi alasan tiba tiba seseorang yang menjadikan Ketua Yayasan Margasatwa sebagai pidana.
Aktivis Majelis Masyarakat Sunda menjelaskan ketidaksukaannya berkaitan dengan kasus tanah/perdata dialihkan menjadi kasus pidana, karena biasanya bilamana ada pengalihan kasus dari perdata melibatkan nuansa penegak hukum seperti kasus pidana, dibelakang pengalihan ini ada penggeraknya yakni “pengusaha” yang berniat untuk ngagadabah aset urang Sunda (mengambil aset warga Sunda).
“Yayasan Margasatwa Tamansari ini dikelola oleh orang-orang terhormat dari kalangan kesundaan. Jadi, tolonglah selesaikan persoalan ini dengan baik, kesampingkan hal-hal yang menyangkut pribadi, karena jika tidak diindahkan, kami, Majelis Masyarakat Sunda beserta jajarannya beserta pini sepuh juga tidak akan tinggal diam akan turun turut membantu persoalan ini selesai” tegas Dindin.
“Kalau persoalan perdata, gugat menggugat, itu hal biasa maka jalankan saja proses menggugat itu tapi jangan sembarangan menahan orang.Ini kan perilaku tidak lucu. Kebun Binatang ini statusnya dibekukan tetapi pengelolaannya dipersilahkan dijalankan oleh Yayasan, sementaraorang yang memiliki kemampuan tata kelola Kebun Binatang ini malah ditahan dimasukkan penjara. Apa ini tidak lucu?,” ujar Dindin dengan kesal hati.
Baca Juga: Siapkan Plan B! Bos BRI Ungkap Strategi Bertahan di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Idrus Mony,S.H., Penasihat Hukum tersangka Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari menambahkan bahwa,”Melihat statement dari Majelis Masyarakat Sunda, Pak Dindin yang begitu keras dan tegas, ini artinya pemerintah harus bisa segera sadar saatnya untuk melihat kembali, merujuk kepada pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah no 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan terlantar dan ini seharusnya bisa menjadi sikap bijak bagi pemerintah dan lagi bahwa penguasaan lahan ini telah dikelola bahwa pemanfaatannya berjalan baik oleh Yayasan Margasatwa ini.Dari sini tidak cukup beralasan untuk pihak-pihak manapun pemerintah Kota Bandung mengklaim sepihak hak kepemilikan dari tanah yang ada di Kebun Binatang Bandung ini.
“Menyambung dari paparan Pak Idrus, sebetulnya dari sisi kepemilikan tanah ini seharusnya kita harusnya menjunjung tinggi supremasi hukum yang ada di negara ini. Bagaimanapun juga semua sedang diuji,artinya seyogyanya siapapun juga, elemen masyarakat, semua penegak hukum menghormatilah semua proses yang sedang berjalan ini, “ papar Budhi Agung S., SH.
“Sebagaimana kita tahu, sampai saat ini belum ada satu putusan pengadilan yang menyatakan tanah ini milik siapa. Itu yang memang saya ingin menghimbau, ayolah kita sama-sama hormati ini.Jadi, mari kita hormati kalau sudah ada keputusan hukumnya, tentunya kita juga harus hormati semua tetapi sampai saat ini tidak ada satu pun keputusan pengadilan bahwa tanah ini milik pemerintah Kota Bandung,” pungkas Budhi menutup pembicaraan.
