KESATUCO – Kota Sukabumi resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025, belum lama ini.
Dokumen ini menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan sesuai visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari, mengatakan bahwa RPJMD mencakup program unggulan hasil janji kampanye, prioritas pembangunan, serta proyek strategis selama periode 2025–2029.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pemkab Purwakarta Luncurkan Rumah Restorative Justice
“RPJMD menjadi dokumen penting yang memuat satu visi, lima misi, lima tujuan, 20 sasaran, 50 outcome prioritas, 45 program prioritas, 100 arah kebijakan, 19 program unggulan, dan 15 proyek strategis,” ujar Hasan, Senin 25 Agustus 2025.
Menurutnya, penyusunan RPJMD telah dimulai sejak Januari 2025, diawali dengan pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, konsultasi publik, hingga penyampaian rancangan awal kepada DPRD.
Kepala Bidang PPEPD Bappeda, Asep Supriadi, menambahkan bahwa proses dilanjutkan dengan konsultasi ke Gubernur Jawa Barat, musrenbang RPJMD, reviu APIP, pembahasan bersama DPRD, dan evaluasi dari pemerintah provinsi sebelum akhirnya ditetapkan.
Baca Juga: Dinas Perhubungan Purwakarta Berikan Pelatihan Driver Ambulans dan Juru Parkir
Dengan penetapan tepat waktu, Kota Sukabumi terhindar dari sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 25 daerah sudah menetapkan RPJMD, sementara Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu karena adanya pemungutan suara ulang,” jelas Asep.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen ini, termasuk wali kota, wakil wali kota, DPRD, masyarakat, dan seluruh perangkat daerah.
Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) bagi 31 perangkat daerah yang wajib ditetapkan paling lambat 20 September 2025. Bappeda akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi antara RPJMD dan Renstra agar seluruh dokumen perencanaan berjalan selaras.
