KESATUCO – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menekankan pentingnya kehati-hatian terkait program wakaf yang digagas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Apalagi, wakaf tersebut dikekola oleh Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sebagai nadzir.
“Pada dasarnya, DPRD mendukung penuh program ini, karena sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan memiliki potensi manfaat yang besar. Namun perlu kehati-hatian dan pelibatan seluruh pihak,” ujarnya.
Apalagi, berkaitan program wakaf tersebut belum ada kejelasannya dari sisi Kerjasama antara YPPDB, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Bahkan, DPRD sebagai legislatif pun belum dilibatkan dalam penyusunan mekanisme program ini.
Baca Juga: Guru di Sukabumi Dilatih Menghadapi Bencana
“Selama ini DPRD tidak pernah diajak bicara atau diundang dalam program wakaf uang ini. Bahkan BWI dan MUI pun belum secara komprehensif memahami skema kerjasamanya,” ucapnya.
Maka dari itu, DPRD Kota Sukabumi akan mengundang YPPDB sebagai nadzir untuk membahas program tersebut. Hal itu setelah sebelumnya DPRD mengundang Kementerian Agama, MUI, BWI, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi.
“Rencananya, DPRD akan mengundang langsung YPPDB untuk membahas (program wakaf)nya,” ungkapnya
Sementara itu, Perwakilan Kementerian Agama Kota Sukabumi, Samsul Puad, menegaskan secara regulasi YPPDB telah memiliki kapasitas dan sertifikasi sebagai nadzir pengelola wakaf uang.
“Secara teknis, kegiatan bisa dijalankan. Namun ada aspek kelembagaan dan keterkaitan dengan pendiri yayasan yang perlu diselesaikan secara tuntas,” bebernya.
Selain itu, dirinya pun menegaskan, wakaf berbeda dengan zakat. Sebab, wakaf bersifat sukarela.
Baca Juga: NPL Kinclong, Cadangan Gendut! Ini Bukti BRI Makin Kuat Hadapi Tekanan Ekonomi Global
“Kalau zakat bersifata wajin, sementara wakaf sifatnya sukarela. Wakaf pun tidak bisa dtunjukan hanya untuk golongan tertentu saja, seperti ASN, namun masyarakat umum juga,” tegasnya.
