KESATUCO – Bawaslu Kota Sukabumi menegaskan, Pasangan Ayep Zaki – Bobby Maulana tidak melanggar aturan pemilu terkait dugaan keterlibatan anak saat pendaftaran mereka ke KPU Kota Sukabumi pada 29 Agustus 2024 lalu.
Hal itu lantaran ketidakjelasan undang-undang Pilkada berkaitan dengan larangan pelibatan warga yang tidak memiliki hak pilih.
“Hasil Kajian Bawaslu Kota Sukabumi menyatakan pelibatan anak-anak saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah tidak termasuk dugaan pelanggaran pemilihan karena dalam Undang Undang pilkada larangan pelibatan warga yang tidak mempunyai hak pilih termasuk anak-anak tidak dicantumkan dengan jelas,” ujar Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah Abdi Negara, Selasa, 3 September 2024.
Baca Juga: Bangga Bisa Menekan Inflasi, Pj Wali Kota : Di Bawah Rata-rata Nasional
Meskipun begitu, Bawaslu Kota Sukabumi memasukan kejadian itu ke dalam kategori pelanggaran hukum lainnya. Dalam hal ini terkait Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2024.
“Maka dari itu, Bawaslu merekomendasikan permasalah tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak,”ucapnya.
Menurutnya, isi dari rekomendasi tersebut ialah mengimbau DP2KBP3A memberikan imbauan kepada semua pasangan calon untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.
Selain itu, Bawaslu juga akan memberikan imbauan serupa kepada semua pasangan calon agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa,khusunya dalam semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Sukabumi.
“Pelanggran hak anak dalam konteks agenda politik rutin seperti Pilpres dan Pilkada, adalah tanda absennya perspektif kepentingan terbaik bagi anak dan kurangnya kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, pelibatan anak dalam berbagai bentuk kegiatan politik merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang undang perlindungan anak.
Baca Juga: Humas Jabar Award 2024 Kembali Digelar
“Terutama aksi masa, termasuk kampanye dan lainnya,” pungkasnya.
