KESATU.CO, PURWAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana menegaskan, Kejari Purwakarta telah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak).
“Iya benar, Kejari Purwakarta telah menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta,” kata Martha, saat dihubungi awak media pada Kamus 15 Mei 2025, kemarin.
Dikatakannya, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SIH selaku kepala dinas, DH selaku PPTK, RJ (non ASN) AS selaku kontraktor dan TT selaku panitia lelang.
Baca Juga: Pemerintah Pusat dan Pemkab Garut Perkuat Sinergi, Bonus Demografi Jadi Fokus Utama
“Penyidik mempunyai alat bukti yang cukup terkait keterlibatan lima tersangka tersebut dalam dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta,” katanya.
“Penambahan kelima tersangka ini merupakan pengembangan dari penetapan dua tersangka lainnya yang telah dilakukan oleh penyidik Kejari Purwakarta,” sambung Martha.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Segera Terbitkan Bangunan Liar di Areal Gerbang Tol Cikampek
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 25 Februari 2025, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.
Kedua tersangka tersebut, yakni IR selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Bandung Siap Jadi Pelopor Kota Hijau dan Rendah Karbon
Kemudian tersangka kedua selaku pihak penyedia berinisial DEP.
“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena proses penyidikan kasus ini masih berjalan,” pungkasnya. ***
