KESATU.CO – Perlindungan jaminan sosial bagi atlet Depok menjadi perhatian menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026.
BPJS Ketenagakerjaan Depok mengingatkan pentingnya memastikan kepesertaan dan kesesuaian perlindungan atlet agar manfaat jaminan sosial dapat diberikan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Ibnu Rusdan, mengatakan persiapan atlet untuk mengejar prestasi perlu diimbangi perhatian terhadap risiko yang dapat terjadi selama menjalani aktivitas olahraga.
“Para atlet telah melalui proses latihan dan persiapan yang panjang untuk memberikan hasil terbaik bagi Kota Depok. Karena itu, selain mendukung prestasi mereka, kita juga perlu memastikan aspek perlindungan menjadi perhatian bersama. Harapannya, para atlet dapat berjuang dengan lebih tenang dan fokus meraih prestasi,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan pengukuhan dan pelepasan Kontingen Kota Depok di Depok Open Space (DOS), Depok. Kontingen tersebut dipersiapkan untuk mengikuti Porprov XV Jawa Barat 2026.
Menurut Ibnu, perlindungan jaminan sosial bagi atlet dapat mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Namun, kepesertaan dan kesesuaian perlindungan dengan aktivitas yang dijalani perlu dipastikan agar manfaat dapat diberikan sesuai ketentuan program.
Bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), manfaat JKM dapat mencapai Rp42 juta apabila memenuhi persyaratan masa kepesertaan, termasuk pembayaran iuran minimal tiga bulan berturut-turut.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat JKM tersebut terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta. Manfaat diberikan kepada ahli waris sesuai persyaratan yang berlaku.
Ibnu juga mengajak pembina, pengurus cabang olahraga, dan pemangku kepentingan olahraga di Kota Depok untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan jaminan sosial bagi atlet, termasuk memastikan status kepesertaan dan kesesuaian program dengan aktivitas mereka.
“Harapan kami, seluruh atlet Kota Depok dapat bertanding dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, dan meraih prestasi terbaik. Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan olahraga untuk bersama-sama memastikan atlet mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Atlet yang berprestasi adalah kebanggaan daerah, dan atlet yang terlindungi adalah wujud kepedulian kita terhadap masa depan mereka dan keluarganya,” tutup Ibnu.(***)
