KESATU.CO – Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman di atas Rp100 juta wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara penerima KUR dengan pinjaman hingga Rp100 juta dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela. Kepesertaan tersebut berlaku selama penerima KUR menerima pembiayaan. Ketentuan ini berlaku berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan tersebut membuat perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan debitur KUR. Sebab, risiko seperti kecelakaan kerja maupun kematian dapat mengganggu aktivitas dan produktivitas usaha. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, mengatakan perlindungan tersebut dibutuhkan untuk membantu menjaga keberlangsungan usaha ketika debitur…
Read More