KESATUCO – Penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga tuntas.
“Audiensi ini bukan sekadar rapat biasa. Kami ingin ada solusi nyata dan kepastian hukum bagi masyarakat Puncak Ceuri,” tegas Budi saat memimpin audiensi di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat 13 Februari 2026.
Baca Juga: Jemput Bola untuk UMKM: Pameran Bisnis Kuliner BIFHEX Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Baru
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat dan Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung.
Dalam forum itu, dirinya pun menegaskan pentingnya percepatan dari sisi teknis dan administrasi.
“Kami minta DPTR dan ATR/BPN segera menyediakan dan memverifikasi data peta lokasi lahan. Ini menjadi dasar yang sangat penting untuk melangkah ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Diskominfo Jabar Dukung Eksistensi Media Massa
Selain fasilitasi data spasial, audiensi juga menyepakati percepatan penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah). DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan agar proses legal pelepasan lahan bisa segera dilakukan.
Perwakilan perusahaan berkomitmen siap menerbitkan SPH setelah koperasi desa terbentuk sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.
Menutup audiensi, Budi Azhar Mutawali menegaskan DPRD akan melakukan pengawasan ketat.
“Kami beri waktu satu bulan untuk melihat progresnya. DPRD akan melakukan monitoring dan evaluasi agar kesepakatan ini benar-benar dijalankan,” tandasnya.
