KESATUCO – Proses penanganan dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kota Sukabumi masih berlanjut di tingkat Bawaslu Jawa Barat.
Pasalnya, berkas-berkas laporan yang disampaikan pelapor belum lengkap.
“Berkas-berkasnya belum lengkap. Harus dilengkapi oleh pelapor,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga: Perumda Ini Jadi Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat Selama November
Berkaitan hal tersebut, Bawaslu memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pelapor dalam hal ini Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi nomor urut 1 yakni Achmad Fahmi-Dida Sembada untuk segera melengkapi berkas laporannya.
“Bawaslu Provinsi memberikan waktu tiga hari untuk melengkapi atas laporannya terhadap terlapor Pasangan nomor urut 2 Pilkada Kota Sukabumi (Ayep Zaki – Bobby Maulana),” ucapnya.
Menurutnya, Paslon 2 dapat terdiskualifikasi dari perhelatan Pilkada Kota Sukabumi ketika pelanggaran administrasi TSM tersebut terbukti.
Baca Juga: HKN menjadi Momentum Transformasi Kesehatan
“Kalau terbukti, sanksinya diskualifikasi,” ungkapnya.
Berkaitan penangananya di tingkat Bawaslu Jawa Barat, menurutnya hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 20 Perbawaslu 9 tahun 2024.
“Jadi kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi TSM adalah Bawaslu Provinsi,” pungkasnya.
