KESATUCO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyatakan siap mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota dewan, menyusul desakan dari massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat.
Mereka menuntut agar Wali Kota mencabut Perwal Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya, Perwal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan, dan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi DPRD.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi.
Baca Juga: ASN Diminta Implementasikan Digitalisasi Pelayanan Publik
“Kami sepakat dengan Wali Kota untuk mengevaluasi Perwal 2 dan 3, terkait tunjangan perumahan dan transportasi. Namun, perlu diketahui bahwa kebijakan anggaran tersebut sudah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” ucapnya.
Wawan juga menjelaskan bahwa usulan kenaikan tunjangan telah melalui proses panjang sejak masa Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya.
“Pak Wali Kota yang sekarang tidak serta-merta menaikkan tunjangan. Itu merupakan proses lama, sekitar enam hingga sembilan bulan lalu, yang sudah digagas oleh Pj sebelumnya. Karena Pj tidak memiliki kewenangan menandatangani tanpa izin Kemendagri, maka baru bisa disahkan saat wali kota definitif dilantik,” katanya.
