KESATUCO – Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).
Dalam penjelasannya, Bupati menyebut bahwa perubahan anggaran dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan awal.
Hal ini merujuk pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran belanja, dan kondisi darurat sebagai dasar perubahan APBD.
Baca Juga: Bupati Sukabumi: KKS Adalah Gerakan Kolektif Bangun Pola Hidup Sehat
“Penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi semester pertama APBD 2025 dan mempertimbangkan perubahan target pendapatan, belanja, serta pembiayaan,” jelasnya.
Perubahan ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025 serta hasil kesepakatan bersama DPRD dalam perubahan KUA dan PPAS yang disetujui pada 21 Juli 2025.
Menurut Bupati, Raperda ini difokuskan untuk belanja wajib mengikat dan mendukung program prioritas pembangunan daerah.
Baca Juga: TP-PKK Kota Sukabumi Dorong Penguatan Peran Kader di Tingkat Kelurahan
“Kami harap pembahasan bersama DPRD bisa berjalan konstruktif demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Penyusunan perubahan APBD ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis.
