KESATU.CO – BANDUNG, Hingga kini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus mengingatkan masyarakat agar disiplin dan patuh peraturan perkeretaan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan hal itu.
Akibatnya, peristiwa kecelakaan kereta, baik yang melibatkan kendaraan bermotor maupun pejalan kaki masih marak terjadi.
Yang paling kekinian terjadi pada 22 November 2024 pukul 16.59 WIB. Informasinya, ada petak jalan Stasiun Cimindi-Cimahi, tepatnya Kilo Meter KM 149+7-149+8, seorang perempuan tewas tersambar Leret Feeder.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero)Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengatakan, perempuan nahas tanpa identitas itu menghembuskan nafas terakhirnya karena mengalami luka yang sangat parah.
“Bersama PMI (Palang Merah Indonesia), tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polrestabes (Kepolisian Resor Kota Besar) Bandung mengevakuasi korban ke RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung,” papar Ayep Hanapi.
Kasus tertempernya perempuan tanpa identitas itu menyebabkan perjalanan Kereta Feeder mengalami keterlambatan enam menit. Hal itu, jelas mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 4 Cirebon tersebut, karena pihaknya harus memastikan segala sesuatunya aman.
Baca Juga: BRI Berdayakan Petani Mangga Bondowoso, Raup Laba Puluhan Juta Per Bulan
Berkenaan dengan kecelakaan tersebut, Ayep Hanapi kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin dan patuh peraturan perkeretaan. Jika tetap abai, ujarnya efeknya sangat fatal.
“Berkali-kali kami mengingatkan masyarakat agar disiplin dan patuh peraturan perkeretaan,” seru Ayep Hanapi.
Misalnya, kata Ayep Hanapi, jangan menerobos perlintasan sebidang saat kereta melaju dan pintu (perlintasan) menutup. Selain itu, sambung Ayep Hanapi, masyarakat tidak boleh beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta.
Bahkan, tegas dia, pihaknya mengultimatum masyarakat apabila tetap bandel dan tidak patuh. Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya tidak segan bersikap tegas kepada para pelanggar aturan perkeretaan.
“Ada sanksi bagi yang melanggar. Pasal 181 ayat (1) UU (Undang Undang) 23/2007 menyatakan, bentuk sanksi bagi para pelanggar aturan perkeretaan yaitu pidana penjara maskimal 3 bulan atau denda Rp15 juta,” urai Ayep Hanapi. (win)
