KESATU.CO – BANDUNG, Kabar tidak sedap soal industri perbankan nasional kembali menyeruak. Yakni, bertambahnya industri perbankan yang mengalami kebangkrutan.
Informasinya, hingga pekan kedua September 2024, jumlah industri perbankan yang gulung tikar bertambah menjadi 15 bank. Adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital menjadi perbankan ke-15 yang mengalami kebangkrutan.
Akibatnya, secara otomatis, izin operasional perbankan yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Ko Meter (KM) 43 Komplek Rumah Toko (Ruko) Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor itu dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terhentinya kiprah PT BPR Nature Primadana Capit itu berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.
OJK menyatakan, seiring dengan pembekuan izin operasional itu, aktivitas dan kiprah PT BPR Nature Primadana Capital tidak berlanjut.
Dalam keteranganya, Roberto Akyuwen, Kepala OJK Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) Banten, menjelaskan, sikap tegas terhadap PT BPR Nature Primadana Capital itu merupakan upaya jajarannya memperkuat eksistensi dan daya saing perbankan. “Selain itu, juga bertujuan melindungi konsumen atau nasabah,” tandas Roberto Akyuwen.
Baca Juga: Tiga Tahun Holding Ultra Mikro BRI Group Layani 176 juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dia menuturkan, faktor penyebab pembekuan izin usaha BPR itu yakni kondisi finansialnya yang tidak sehat. Itu karena, PT BPR Nature Primadana Capital tidak mampu memenuhi persyaratan perbankan, yaitu Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM). Posisi permodalan BPR tersebut minus 31,2 persen.
Karena kondisi keuangannya yang carut marut, pada 29 Januari 2024, BPR itu berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Pihaknya, lanjut Roberto Akyuwen, memberi tenggat waktu kepada BPR itu untuk melakukan upaya-upaya perbaikan dan penyehatan keuangan.
Akan tetapi, yang terjadi, sambungnya, kondisinya semakin parah. Pada 22 Agustus 2024, ujannya, status BPR itu berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), berdasarkan Peraturan OJK 28/2023.
Meski begitu, sahutnya, pihaknya masih memberi peluang kepada BPR itu untuk melakukan perbaikan dan penyehatan, Lagi-lagi, upaya tersebut tidak berhasil.
Karena itu, tambah Roberto Akyuwen, mengacu pada Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 , Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan, bahwa upaya-upaya penyelamatan BPR itu tidak bisa berlanjut.
Kemudian, kata Roberto Akyuwen, LPS meminta pihaknya supaya menyetop aktivitas PT BPR Nature Primadana Capital melalui pembekuan izin usaha.
Roberto Akyuwen menyampaikan, seiring dengan terbitnya putusan tentang pembekuan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital, berdasarkan Undang Undang (UU) 24/2004 yang diubah UU 4/2023, LPS secepatnya memproses likuidasi perbankan tersebut. (*)
