KESATU.CO – BANDUNG, Hingga kini, sampah masih menjadi persoalan rumit dan belum terselesaikan di banyak kota-kabupaten, termasuk Kota Bandung.
Selama beberapa tahun terakhir, Sari Mukti menjadi Tempat Pembuatan Sampah Akhir (TPSA) yang dimanfaatkan Pemerintah Kota Bandung untuk membuang sampah.
Namun, pemanfaatan Sari Mukti sebagai TPSA tidak bisa selamanya. Pasalnya, TPSA itu tidak hanya dimanfaatkan Kota Bandung, tetapi juga daerah lainnya di wilayah Bandung Raya.
Jika demikian, tentunya, Sari Mukti sangat berpotensi over load. Pasalnya volume sampah dari sejumlah kota-kabupaten Bandung Raya begitu masif.
Menanggapi hal ini, aktivis lingkungan sekaligus Dewan Penasihat Yayasan Jurig Runtah, Dadang Hermawan Arthayuda, menyatakan, seyogyanya, persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama.
Mang Utun, sapaan akrabnya, berpendapat, untuk mengatasi persoalan sampah, masyarakat wajib disiplin dan menaati peraturan.
Misalnya, jelas dia, tidak membuang sampah, utamanya botol plastik, plastik, dan barang-barang lainnya yang bersifat non-organik secara serampangan, semisal pada sungai.
Lalu, kata dia, semestinya, persoalan sampah tuntas pada level lingkungan setempat. “Misalnya level RW (Rukun Warga) atau minimalnya kelurahan. Jangan keluar wilayah karena hal itu bisa menimbulkan persoalan seperti yang terjadi saat ini,” tandasnya, pada Podcast Sapa Pentas di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nasional, Jalan Sadangserang Bandung.
Baca Juga: Adakan Pemeriksaan Gigi Gratis untuk IBK, House of Hope Bekerjsa Sama dengan Oetomo Hospital.
Pria yang juga bobotoh Persib ini meneruskan, agar persoalan sampah tuntas pada kewilayahan, idealnya setiap wilayah memiliki mesin pengolah sampah atau insinerator.
Memang, aku dia, beberapa tahun lalu, pihaknya menolak penggunaan insinerator. Pasalnya, saat itu, dalih Mang Utun, penggunaan insinerator melalui sistem desentralisasi, yakni oleh Pemkot Bandung.
Jika menggunakan sistem desentralisasi, kata dia, penggunaan insinerator tidak optimal karena volume dan tonase sampah se-Kota Bandung yang sangat masif. Sedangkan kapasitas insinerator tidak sebanding dengan volume sampah.
Berbeda apabila polanya desentralisasi. Dia yakin penggunaan insinerator secara desentralisasi bisa mengatasi persoalan sampah. “Jadi, persoalan sampah tuntas pada level kewilayahan,” kata dia.
Dinas Komunikasi dan Informasi Jabar mencatat, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), volume sampah Jabar merupakan yang terbanyak ketiga di tanah air.
Data menunjukkan, pada 2022, volume sampah di Tatar Pasundan sebanyak 4,89 juta ton. Tidak tertutup kemungkinan, volume sampah di Jabar bertambah.
“Sampah menjadi persoalan krusial. Harus segera teratasi, tidak hanya memilah-milahnya, tetapi juga harus ada upaya lain yang berkelanjutan, seperti penggunaan insinerator pada setiap kewilayahan,” tutup Mang Utun. (win)
