KESATU.CO – BANDUNG, Hingga kini, kedisiplinan masyarakat saat berlalu lintas masih minim. Satu contohnya, perilaku pengendara ketika melintasi perlintasan sebidang.
Faktanya, di sejumlah daerah, masih banyak masyarakat atau pengendara yang nekat menerobos perlintasan sebidang meski palang pintu sudah menutup badan jalan.
Tentu saja, efeknya sangat buruk. Terbukti, berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), sela delapan bulan pertama 2024 atau Januari-Agustus 2024, terjadi 535 kasus kecelakaan kereta yang melibatkan kendaraan dan orang pada berbagai perlintasan sebidang.
Selama periode Januari-16 September 2024, jumlah korban kecelakaan pada perlintasan sebidang sebanyak 272 orang. Sebanyak 101 orang di antaranya tewas.
Dalam keterangannya, Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary PT KAI (Persero), Raden Agus Dwinanto Budiadji, menegaskan, memang, jumlah kecelakaan kereta pada perlintasan sebidang selama Januari-Agustus 2024 lebih sedikit daripada 2023 dan 2022, yang masing-masing sebanyak 774 kasus serta 738 kasus.
“Meski begitu, bagi jajarannya, masih maraknya kecelakaan kereta pada perlintasan sebidang tetap merupakan perhatian serius,” tandas Raden Agus Dwinanto Budiadji.
Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, saat ini, di Jawa-Sumatera, jumlah totalnya sebanyak 3.693 titik. Terdiri atas, terangnya, sebanyak 2.966 titik perlintasan resmi dan 727 titik perlintasan liar.
Di antara 3.693 titik perlintasan sebidang, perlintasan yang terjaga sebanyak 1.883 titik. Sedangkan perlintasan sebidang tidak terjaga, imbuhnya, sebanyak 1.810 titik
Baca Juga: Rayakan Hari Batik Nasional, Pendamping Umkm Dinas UMKM Bandung Kompak Kenakan Batik
Melihat masih banyaknya potensi kecelakaan, ujarnya, hingga kini, pihaknya terus menggulirkan berbagai cara untuk mengantisipasi dan meminimalisir kecelakaan kereta pada perlintasan sebidang.
Di antaranya, sahut Raden Agus Dwinanto Budiadji, menonaktifkan ratusan titik perlintasan sebidang.
“Pada Januari-Agustus 2024, kami menutup 130 titik perlintasan sebidang di beberapa daerah. Tahun sebelumnya, jumlah perlintasan sebidang yang kami tutup sebanyak 107 titik,” papar dia.
Upaya lainnya, tambahnya, tetap gencar menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang regulasi perkeretaan.
Pihaknya pun, sambung Raden Agus Dwinanto Budiadji, senantiasa mewanti-wanti masyarakat tentang adanya sanksi bagi yang melanggar regulasi perkeretaan.
Pasal 296 Undang Undang (UU) 22/2009, tukasnya, menyatakan bahwa sanksi bagi pengendara yang menerobos perlintasan sebidang saat kereta melintas, berupa pidana penjara tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Tidak hanya soal menerobos perlintasan sebidang ketika kereta melintas, Raden Agus Dwinanto Budiadji menyatakan, ada juga sanksi bagi masyarakat yang beraktivitas pada area sekitar rel atau fasilitas kereta.
Berdasarkan Pasal 199 UU 23/2007, kata Raden Agus Dwinanto Budiadji, sanksi bagi masyarakat yang beraktivitas pada jalur kereta serta fasilitas lainnya yang berpotensi mengganggu atau membahayakan perjalanan, yaitu pidana penjara tiga bulan.
“Atau, sanksi denda. Nominalnya, maksimal Rp15 juta,” tutup Raden Agus Dwinanto Budiadji. (*)
