KESATU.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) atau BBRI menyiapkan dana Rp3 triliun untuk buyback saham sebagai bentuk optimisme terhadap prospek bisnis jangka panjang di tengah tantangan ekonomi global.
Buyback saham BRI ini juga mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan, sekaligus menjaga kepercayaan investor.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa aksi korporasi buyback saham BRI telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Yustiono; Diskusi Buku Dzikir dan Pikir Sadali, Jadi Pijakan Karya Seni Yang Multilengkap
“Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST,” kata Hendy.
Buyback saham BRI periode pertama dimulai pada April 2025, sebagai langkah strategis di tengah dinamika global seperti kebijakan tarif baru dari Pemerintah AS dan ketidakpastian arah kebijakan benchmark rate dalam hal ini The Federal Funds Rate (FFR).
Baca Juga: Di Era Bupati Purwakarta Om Zein, MPP Bale Madukara Buka di Hari Sabtu dan Minggu
Menurut Hendy, keputusan buyback ini menjadi bukti komitmen kuat BRI dalam menjaga nilai saham dan kepentingan para pemegang saham. Keputusan ini juga dilaksanakan sesuai regulasi, termasuk Pasal 43 POJK No. 29 Tahun 2023.
“Melalui aksi korporasi ini perseroan telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini, sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kesehatan keuangan BRI,” jelasnya.
Baca Juga: Berkat Pendanaan UMKM BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Makin Laris
Sejak 2015, BRI secara konsisten menjalankan buyback dalam rangka Program Kepemilikan Saham untuk Pekerja, Direksi, dan Dewan Komisaris. Program ini bertujuan mendorong engagement karyawan demi keberlanjutan pertumbuhan bisnis BRI.
“Buyback BBRI diproyeksikan akan meningkatkan motivasi dan kinerja Insan BRILiaN, sehingga dapat lebih optimal terhadap pencapaian target sehingga dapat berujung pada peningkatan kinerja Perseroan. Di sisi lain, implementasi kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” ujar Hendy.***
