KESATU.CO – Di tengah hiruk-pikuk Kota Bandung, tepat di kawasan legendaris Simpang Raya, berdiri sebuah rumah makan Padang yang telah puluhan tahun menjadi saksi hidup denyut ekonomi dan sosial kota.
Namun di balik aroma rendang yang menggoda, kini tersimpan aroma konflik yang jauh lebih rumit—sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris keluarga Mohamad Yamin, dan ahli waris dari Wiranatakusumah serta BUMD milik Pemprov Jawa Barat, PT Jaswita Jabar.
Mohamad Yamin, penerus pengelola rumah makan sekaligus ahli waris, tak menyangka bahwa lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun tiba-tiba diklaim pihak lain. “Kami baru mengajukan upaya administratif keberatan dengan munculnya sertifikat nomor 103 yang diakui Jaswita sebagai milik Pemprov Jabar,” ujar Yamin. “Padahal kami punya data lengkap—dari perponding, IMB, hingga PBB—semuanya atas nama keluarga kami.”
Ia menuturkan, sertifikat baru itu muncul tanpa pemberitahuan apa pun, meski pihak keluarga telah memiliki izin resmi yang sah secara hukum. “IMB yang kami pegang asli, dan itu produk negara,” terang Yamin, Jumat (10/10/2025)
Yamin mengaku sudah berulang kali menghadapi persoalan berkaitan lahan bangunan dan tanahnya. Pihaknya pernah dipanggil untuk mediasi lebih dari lima kali, bahkan sempat menerima ancaman pengosongan lahan. “Terakhir kami diancam akan didatangi polisi pamong praja, disuruh keluar tanpa keputusan pengadilan yang jelas. Padahal eksekusi seperti itu hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan,” katanya.
Bagi Yamin, perjuangan mempertahankan lahan ini bukan hanya urusan ekonomi, tetapi soal hak dan keadilan. “Kami tidak menuntut muluk-muluk, hanya ingin kebenaran ditegakkan. Mari duduk bersama dan selesaikan secara baik-baik” ujarnya lirih.
Nada serupa datang dari Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA—ahli waris keluarga besar Wiranatakusumah sekaligus penasihat hukum kasus ini.
Ia menilai permasalahan yang menimpa Simpang Raya Bandung bukan sekadar sengketa administratif, tapi bentuk nyata dari penyalahgunaan kewenangan oleh korporasi daerah. “Sebelum ribut-ribut soal Simpang Raya, Jaswita sudah pernah melakukan tindakan serupa pada gedung heritage lain di Bandung dan saya sudah mensomasi PT Jaswita perihal ini,” ungkapnya. “Mereka merusak bangunan bersejarah tanpa memahami nilai hukum, sejarah, dan kearifan lokal,” tegas Roedy.
Baca Juga: Kocak tapi Penuh Makna! Serial Komedi Keluarga ‘Arab Maklum’ Hadir di MNCTV
Roedy menegaskan bahwa kawasan Bandung Zero Point—yang mencakup Masjid Agung, Pendopo, Dalem Kaum hingga area komersial di sekitarnya—memiliki nilai historis yang tak terpisahkan dari keluarga Wiranatakusumah. “Ini bukan klaim pribadi. Sejarah mencatat bahwa wilayah ini didirikan oleh leluhur kami. Maka, ketika tanah bersejarah ini tiba-tiba diklaim dan hendak dieksekusi tanpa dasar hukum yang sah, kami tak bisa diam,” tegasnya.
Ia menyebut, tindakan sepihak Jaswita sebagai bentuk arogansi birokrasi yang bisa menjadi preseden berbahaya. “BUMD yang semestinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk melayani masyarakat malah bertindak seolah di atas hukum. Kalau ini dibiarkan, praktik serupa bisa saja terjadi ke depannya,” ujarnya.
Roedy menambahkan, pihak keluarga sejatinya telah berusaha menghindari konflik terbuka. “Lima tahun kami memberi toleransi agar tidak ada ‘legal battle’. Kami menahan diri karena menghormati hubungan baik dan demi menjaga ketenangan kota. Tapi jika terus ditekan dan diancam pengosongan tanpa dasar hukum, kami akan melawan dengan cara yang sah,” tegasnya.
Bagi keluarga Wiranatakusumah, pertarungan ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi soal marwah. Mereka merasa berhadapan bukan hanya dengan entitas bisnis, melainkan dengan sistem yang membuat hak rakyat mudah diabaikan. “Kami memiliki semua berkas untuk bangunan ini lengkap dan itulah yang jadi dasar legalitas kami,” kata Yamin.
Sengkarut Simpang Raya Bandung mungkin tampak seperti konflik biasa, tetapi di dalamnya tersimpan pertarungan lebih besar: antara legitimasi hukum dan moral, antara kekuasaan dan warisan sejarah. Dan seperti yang diungkapkan Roedy dengan nada reflektif, “Ketika hukum kehilangan nurani, maka sejarahlah yang akan mengingat siapa yang sebenarnya berbuat benar.”
