KESATU.CO – Maraknya praktik pinjaman informal atau yang dikenal luas sebagai bank emok masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat desa. Skema pinjaman cepat tanpa prosedur jelas, bunga tinggi, dan penagihan tidak manusiawi kerap menjerat warga dalam lingkaran utang berkepanjangan. Menjawab persoalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Subang memperkuat Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari pembiayaan ilegal.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sarasehan Ekosistem Keuangan Inklusif yang digelar di Gedung Kabupaten Subang, Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan 30 desa di Kabupaten Subang serta satu desa dari Kabupaten Majalengka, sebagai bagian dari proyek percontohan penguatan literasi dan inklusi keuangan di tingkat desa.
Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa rendahnya literasi dan keterbatasan akses keuangan formal menjadi celah utama masuknya praktik bank emok. “Ketika masyarakat tidak memiliki akses ke perbankan atau lembaga keuangan resmi, mereka akan mencari jalan pintas. Di situlah pembiayaan ilegal masuk dan menimbulkan masalah sosial yang lebih besar,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Melalui program EKI, OJK berupaya menutup celah tersebut dengan membangun sistem keuangan desa yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan. Program ini dijalankan secara terstruktur, dimulai dari pemetaan potensi ekonomi desa, karakter masyarakat, tingkat literasi keuangan, hingga kesiapan industri jasa keuangan. Tahapan selanjutnya meliputi pra-inkubasi, inkubasi melalui edukasi dan pendampingan, serta pasca-inkubasi yang menekankan implementasi nyata.
“Kami tidak hanya memberi edukasi, tetapi juga memastikan ada solusi konkret. Masyarakat dibantu membuka rekening, mendapatkan akses kredit produktif, dan dilayani langsung di desa melalui Agen Laku Pandai,” kata Darwisman. Pendekatan ini dinilai efektif untuk mengalihkan ketergantungan warga dari pinjaman informal menuju layanan keuangan resmi yang diawasi.
Hasil awal pelaksanaan EKI menunjukkan dampak signifikan. Dari 31 desa yang terlibat, dana masyarakat yang berhasil dihimpun melalui perbankan mencapai Rp138,36 miliar. Selain itu, kredit baru sebesar Rp33,42 miliar berhasil disalurkan untuk mendukung usaha produktif warga. Tercatat 14.500 rekening perbankan telah dimiliki masyarakat, didukung oleh keberadaan 72 Agen Laku Pandai yang memudahkan transaksi keuangan langsung di desa.
Darwisman menilai capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan formal. “Ketika akses tersedia dan pemahaman meningkat, masyarakat tidak lagi tergoda pinjaman cepat yang berisiko. Ini langkah nyata melindungi warga desa dari jerat bank emok,” tegasnya.
Peran pemerintah daerah juga dinilai krusial. Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni, menegaskan bahwa Pemkab Subang mendukung penuh EKI sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat regulasi lokal melalui peraturan desa. Menurutnya, aturan desa lebih efektif karena disusun sesuai karakter dan kultur masing-masing wilayah.
Baca Juga: OJK DAN FKIJK JAWA BARAT PERKUAT SINERGI MELALUI SENI DAN OLAHRAGA Penutupan Porseni FKIJK 2025
“Peraturan desa menjadi benteng awal untuk mencegah praktik bank emok. Masyarakat lebih patuh karena aturan tersebut lahir dari kesepakatan lokal dan sesuai dengan kondisi desa masing-masing,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa regulasi ini dipadukan dengan pendampingan dan akses keuangan formal agar masyarakat tidak hanya dilarang, tetapi juga diberi alternatif yang sehat.
Meski tantangan masih ada, terutama terkait jangkauan layanan keuangan, Asep optimistis kolaborasi berkelanjutan dengan OJK dan industri jasa keuangan akan memperkuat perlindungan masyarakat. Pendampingan berlapis dinilai penting agar EKI tidak berhenti sebagai program seremonial, tetapi menjadi sistem yang hidup dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK Jawa Barat menargetkan perluasan EKI ke seluruh 245 desa di Kabupaten Subang, bahkan ke 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dengan penguatan literasi, inklusi, dan regulasi lokal, EKI diharapkan menjadi model nasional dalam memerangi pembiayaan ilegal sekaligus membangun kemandirian ekonomi desa.
Melalui Ekosistem Keuangan Inklusif, perlindungan masyarakat desa tidak lagi bergantung pada imbauan semata, tetapi diwujudkan dalam sistem nyata yang menghadirkan akses, edukasi, dan keadilan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
