KESATU.CO – Kebun Binatang Bandung, yang akrab disebut Derenten, kini berada di tengah pusaran sengketa hukum yang pelik. Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola resmi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengabaikan kewajiban hukum, melainkan justru sedang melawan upaya sepihak Pemerintah Kota Bandung yang mengklaim lahan kebun binatang sebagai asetnya. Polemik yang berlarut-larut ini bukan hanya soal tanah, melainkan juga menyangkut masa depan ratusan pekerja dan ribuan satwa yang hidup di dalamnya.
YMT menilai langkah Pemkot Bandung yang melakukan penyegelan hingga penghentian operasional sejak 2023 adalah tindakan tergesa-gesa. Pemerintah beralasan ada tunggakan sewa sebesar Rp17 miliar sejak 2008. Namun, YMT menyebut klaim tersebut tidak berdasar. “Jika kami membayar sewa tanpa dasar hukum yang jelas, justru akan menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” tegas perwakilan yayasan dalam keterangannya, Rabu (24/09/2025).
Sengketa ini sudah melalui jalur hukum. Pada Maret 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan YMT dan menyatakan surat peringatan Satpol PP tidak sah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, lalu diperkuat kembali oleh Mahkamah Agung pada Mei 2025. Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan Pemkot dan menegaskan bahwa Pemkot tidak memiliki kewenangan menagih sewa terhadap YMT. Namun, meski keputusan berkekuatan hukum tetap, polemik tak kunjung selesai.
Persoalan meruncing setelah pada Februari 2025, Pemkot Bandung mendaftarkan Sertipikat Hak Pakai atas lahan seluas 117 ribu meter persegi yang menaungi kebun binatang. YMT menolak langkah tersebut dengan alasan lahan itu telah mereka kuasai sejak 1933. Bahkan, yayasan sudah mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN Kota Bandung sejak 2021 untuk mencegah penerbitan sertipikat baru. “Selama 92 tahun kami mengelola tanah ini secara nyata. Sertipikat yang diterbitkan Pemkot cacat demi hukum,” tegas YMT.
Di sisi lain, YMT mengingatkan bahwa tarik-menarik kepentingan ini berdampak langsung pada kelangsungan satwa dan pekerja kebun binatang. Ratusan karyawan yang sebelumnya bekerja nyaman kini terancam kehilangan pekerjaan. Sementara itu, satwa-satwa membutuhkan kepastian pemeliharaan dan pakan yang memadai. “Jangan sampai konflik hukum membuat mereka jadi korban,” ungkap pihak yayasan.
Lebih jauh, YMT menuding langkah Pemkot sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang mengingatkan pada praktik domein verklaring di era kolonial, ketika tanah masyarakat pribumi dirampas dengan dalih hukum. “Kebijakan ini secara prinsip mengulang pola lama, merampas hak masyarakat dengan klaim sepihak,” bunyi pernyataan resmi yayasan. Mereka meminta Pemkot menghentikan segala bentuk intimidasi, serta membuka ruang dialog yang menghormati sejarah dan aturan hukum.
Baca Juga: Renovasi Sekolah SDN O52 Cisaranten Wetan, Pemkot Bandung Rangkul Swasta Ciptakan Sekolah Nyaman
Bandung Zoo bukan sekadar lahan strategis di tengah kota. Tempat ini adalah bagian dari sejarah panjang masyarakat Sunda, destinasi wisata khas yang sejak era Belanda menjadi kebanggaan warga Jawa Barat. Penutupan berkepanjangan bukan hanya merugikan YMT, tetapi juga menghilangkan ruang rekreasi edukatif yang diwariskan lintas generasi.
“Selamatkan Kebun Binatang Bandung dari cengkeraman orang-orang rakus yang ingin menghapus akar sejarah tempat ini,” tulis pernyataan penutup YMT. Pesan itu jelas: mereka tidak hanya memperjuangkan hak hukum, melainkan juga menjaga identitas kebudayaan dan warisan kota.
Kini, bola berada di tangan Pemkot Bandung. Putusan hukum telah jelas, publik menanti langkah bijak pemerintah untuk menuntaskan polemik ini tanpa mengorbankan satwa dan masyarakat. Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan aset, tetapi juga wajah kota yang dikenal dengan kearifan, sejarah, dan kepedulian terhadap alam.
