KESATU.CO – BANDUNG, Sepertinya, sangat sulit mendisiplinkan masyarakat di negeri ini agar lebih taat aturan, termasuk aturan berlalu lintas dan perkeretaan.
Faktanya, hingga kini, masih banyak masyarakat yang bandel dan tidak taat aturan, bahkan terkesan menyepelekan regulasi-regulasi. Padahal, banyak peristiwa dan insiden karena lalai dan tidak patuhnya masyarakat terhadap peraturan.
Seperti yang terjadi di wilayah Kota Banjar. Akibat tidak bandel dan tidak mematuhi peraturan perkertaan, di antaranya pelarangan beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur rel, seorang bocah mengalami kondisi yang sangat mengenaskan setelah tersambar Serayu (KA251).
Dugaannya, korban tewas karena kondisi tubuhnya yang mengalami luka-luka parah.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengemukakan, Kilo Meter (KM) spoor 309+1 yang merupakan petak jalan Stasiun Banjar-Karangpucung menjadi lokasi tersambarnya bocah nahas tersebut.
“Insiden itu terjadi pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 08.58 WIB. Jajaran Polres (Kepolisian Resor) Kota Banjar dan PMI (Palang Merah Indonesia) Kota bAnjar turut menangani peristiwa itu,” tandas Ayep Hanapi.
Peristiwa itu pun, lanjut mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini, menyebabkan perjalanan Serayu (KA251) terlambat sekitar 7 menit.
Bahkan, kata Ayep Hanapi, Serayu melakoni Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Karangpucung. Hal itu terangnya, berkaitan dengan pemeriksaan kondisi kereta.
Tentu saja, ujar Ayep Hanapi, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Pihaknya, sambung Ayep Hanapi, kembali mengingatkan dan mewanti-wanti masyarakat agar mematuhi peraturan perkeretaan, seperti tidak beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta atau menerobos perlintasan sebidang tatkala kereta melaju.
Agar menimbulkan efek jera sekaligus upaya meminimalisir kecelakaan kereta, Ayep Hanapi menyatakan, pihaknya tidak segan dan sungkan untuk bersikap tegas.
Selain itu, Ayep Hanapi pun mengultimatum, bahwa ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar peraturan perkeretaan
Ada dua jenis sanksi, beber Ayep Hanapi, bagi masyarakat yang melanggar peraturan perkeretaan berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang Undang (UU) 23/2007.
“Yaitu berupa pidana penjara selama maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” tegas Ayep Hanapi.
Pada sisi lain, Ayep Hanapi mengungkapkan, pada periode Januari-16 Desember 2024, di wilayah kerjanya, terjadi sebanyak 67 kasus kecelakaan kereta.
“Sebanyak 18 kasus di antaranya berupa kecelakaan kereta tertemper kendaraan, yang menyebabkan delapan orang tewas dan tujuh orang terluka,” urai Ayep Hanapi.
Lalu, imbuhnya, sebanyak 49 kasus kcely lainnya berupa kereta tertemper orang. Akibatnya, tuturnya, sebanyak 36 orang tewas dan 13 orang lainnya terluka.
Ayep Hanapi berharap, terjadinya puluhan peristiwa kecelakaan tersebut membuat masyarakat lebih paham berapa berbahaya apabila melanggar peraturan perkeretaan. (win)
