KESATU.CO – Asuransi Aing yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ditargetkan menjangkau 5,4 juta pekerja informal yang ada di Jabar pada 2027.
Program ini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari santunan kecelakaan kerja hingga santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Pekerja informal yang ingin mengajukan kepesertaan dapat mengakses fitur Asuransi Aing melalui aplikasi Sapawarga atau menghubungi Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038. Calon peserta perlu memastikan persyaratan kepesertaan sesuai ketentuan program.
Dedi Mulyadi mengatakan, pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama. Mulai bulan ke-13 hingga sembuh, santunan yang diberikan sebesar 50 persen gaji.
“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/10/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Ibnu Rusdan, menilai perlindungan jaminan sosial juga dibutuhkan pekerja informal, seperti pedagang, buruh harian, dan pekerja mandiri.
Risiko kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah dapat berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan, apa pun jenis pekerjaannya. Di balik kerja keras mereka, ada keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan penting agar pekerja memiliki perlindungan dan keluarga tidak sepenuhnya menanggung dampak ekonomi ketika risiko terjadi,” ujar Ibnu.
Dalam program ini, pekerja yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan Rp56 juta.
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan total Rp70 juta. Rinciannya terdiri atas santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Sementara itu, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan total Rp42 juta. Jumlah tersebut terdiri atas biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta.
Untuk santunan kematian dan santunan berkala bagi peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, terdapat syarat masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga bulan.
Asuransi Aing juga mencakup manfaat pendidikan bagi anak peserta. Jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua orang anaknya berhak menerima beasiswa dengan total nilai Rp174 juta.
Beasiswa dengan nilai yang sama juga diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Namun, dalam kondisi tersebut, peserta harus memiliki masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun.
Manfaat program ini telah dirasakan sejumlah warga Kota Depok yang mengalami musibah. Santunan Jaminan Kematian diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat bersama Wali Kota Depok kepada ahli waris peserta yang menerima manfaat.
“Harapan kami, semakin banyak pekerja informal yang terlindungi sehingga dapat bekerja dengan tenang dan memberikan rasa aman bagi keluarganya. Mari lindungi diri sejak dini, karena perlindungan hari ini adalah ketenangan bagi keluarga,” tutup Ibnu.(***)
