KESATU.CO, SUKABUMI – Aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah dalam perkara tindak pidana korupsi kini kembali untuk kepentingan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan dua bidang tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan aset tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi dan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah serta berita acara serah terima barang milik negara (BMN).
Dokumen tersebut ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu bersama Bupati SukabumiAsep Japar.
Total luas aset yang diserahkan mencapai sekitar 19.700 meter persegi.
Bagi Pemkab Sukabumi, penyerahan ini bukan sekadar perpindahan status pengelolaan. Ada tanggung jawab besar setelah aset tersebut berada di tangan pemerintah daerah.
Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan aset tersebut merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel dan efektif.
“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Asep Japar.
Menurutnya, aset tersebut harus diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, aset yang diserahkan merupakan bagian dari barang rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi.
Prosesnya telah melewati rangkaian penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
Kini, setelah diserahkan kepada Pemkab Sukabumi, aset tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai barang inventaris pemerintah.
“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
KPK bahkan memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang masih dikelola KPK, termasuk kendaraan.
Syaratnya, pemanfaatan tersebut harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya berharap aset yang telah diserahkan dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal,” tegas Asep Guntur.
Momentum penyerahan aset tersebut sekaligus dimanfaatkan Pemkab Sukabumi untuk memperkenalkan sistem digital pengelolaan aset melalui Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Sistem ini diarahkan untuk memperkuat pendataan, inventarisasi sekaligus pemetaan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Asep Guntur mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, digitalisasi dapat membuat pengelolaan aset lebih efektif dibandingkan pola konvensional.
Selain memudahkan pengelolaan administrasi, sistem digital juga dinilai dapat mengurangi risiko dokumen hilang atau terselip.
“Kami akan melakukan evaluasi ke depan terhadap aplikasi SIMPATIK sebagai produk Kabupaten Sukabumi, termasuk sejauh mana pelaksanaannya,” katanya.
Asep Japar mengatakan, SIMPATIK menjadi bagian dari upaya Pemkab Sukabumi membangun tata kelola aset yang lebih modern dan terukur.
“Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mendata, menginventarisasi, serta memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat menjadi lebih produktif,” tandasnya.
Penyerahan kemudian dilanjutkan dengan dokumen dan sertifikat aset dari KPK RI kepada Pemkab Sukabumi.
