KESATU.CO, SUKABUMI – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026), menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang akan menjadi pijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selain dimulainya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, rapat juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah serta menerima laporan hasil reses anggota DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas
Dalam nota pengantar KUA-PPAS 2027, Andreas menyampaikan pemerintah daerah telah menetapkan arah pembangunan tahun depan dengan fokus pada penguatan ekosistem agroindustri dan pariwisata. Kedua sektor tersebut diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen KUA-PPAS dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan belanja wajib, pemenuhan standar pelayanan minimal, hingga kesinambungan program-program prioritas.
“Kebijakan anggaran harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah. Karena itu seluruh perencanaan disusun secara terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Andreas.
Selain agenda anggaran, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Andreas, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan laporan hasil reses dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan kebijakan pembangunan.
Beragam aspirasi masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, hingga persoalan pelayanan publik, menurutnya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam penyusunan program pemerintah daerah.
“Hasil reses bukan sekadar laporan kegiatan, tetapi menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah agar pembangunan semakin tepat sasaran,” kata Budi.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Budi menegaskan perubahan itu sesuai dengan tata tertib DPRD dan hanya menyangkut pergeseran posisi anggota.
Ia memastikan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilakukan bersama pemerintah daerah. DPRD menargetkan seluruh proses pembahasan dapat dirampungkan dalam waktu sekitar satu minggu sebelum memasuki tahapan penyusunan APBD berikutnya.
“Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu sehingga tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
